Peserta BPJS Kesehatan PBI Dinonaktifkan? Kenali 6 Penyebab Utama dan Cara Mengaktifkan Kembali
Unggahan warganet di media sosial X ramai mengeluhkan status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dinonaktifkan secara tiba-tiba. Salah satu keluhan datang dari akun @sksm******* pada Minggu (1/2/2026), yang menceritakan kendala saat hendak menggunakan BPJS PBI untuk pengobatan anggota keluarganya yang mengalami patah tulang.
“Kemarin ibu saya jatuh di rumah. Saat dilakukan rontgen, hasilnya menunjukkan patah tulang dan harus menjalani operasi. Namun, ketika dicek, BPJS PBI sekeluarga ternyata tidak aktif. Hanya saya yang masih aktif karena sudah bekerja. Cara mengaktifkannya bagaimana ya?” tulis akun tersebut, memicu pertanyaan tentang penyebab penonaktifan mendadak ini.
Penyebab Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan segmen PBI terjadi lantaran peserta sudah tidak lagi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kondisi ini menunjukkan bahwa peserta yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai masyarakat fakir miskin atau tidak mampu, sehingga tidak memenuhi syarat sebagai penerima bantuan iuran.
Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, yang mengatur bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan PBI hanya diperuntukkan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu.
“Penyebab PBI dinonaktifkan yaitu melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial, karena peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).
Faktor-faktor Penghapusan Data dari DTKS
Lebih lanjut, Rizzky menyampaikan bahwa penghapusan data peserta dari DTKS dapat disebabkan oleh beberapa faktor. Hal ini mengacu pada Pasal 7 Permensos Nomor 21 Tahun 2019. Berikut sejumlah penyebab kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan:
- Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam DTKS karena dinilai sudah mampu membayar iuran sendiri.
- Peserta tidak ditemukan keberadaannya.
- Status peserta PBI Jaminan Kesehatan berubah menjadi pekerja penerima upah, sehingga kepesertaan dibiayai perusahaan.
- Peserta PBI mendaftarkan sendiri untuk mendapatkan segmen PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/mandiri kelas 1 atau kelas 2.
- Peserta PBI meninggal dunia.
- Peserta PBI terdaftar lebih dari satu kali.
Selain itu, Rizzky juga memastikan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI tidak berkaitan dengan seberapa sering layanan BPJS Kesehatan digunakan. Artinya, meskipun kepesertaan BPJS Kesehatan PBI tidak digunakan selama satu, dua, hingga tiga bulan, statusnya tetap aktif selama peserta masih terdaftar dalam DTKS.
Reaktivasi Kepesertaan yang Dinonaktifkan
Meski kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, Rizzky menegaskan bahwa peserta masih bisa mengaktifkan kembali status kepesertaannya, selama yang bersangkutan dinilai masih layak dan membutuhkan layanan kesehatan. Namun, reaktivasi kepesertaan BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan maksimal enam bulan sejak tanggal penetapan penghapusan.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 6 ayat (8) Permensos Nomor 21 Tahun 2019. “Peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dihapuskan, namun kemudian masih layak membutuhkan layanan kesehatan, diwajibkan melapor kepada dinas sosial daerah kabupaten/kota setempat untuk mendapatkan surat keterangan,” bunyi aturan tersebut.
Surat keterangan dari Dinas Sosial tersebut selanjutnya disampaikan kepada kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah kabupaten atau kota setempat.
Prosedur Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan PBI
Jika status kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dinonaktifkan, peserta perlu melakukan proses reaktivasi agar kembali bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Berikut langkah-langkah mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI:
1. Reaktivasi sebelum enam bulan sejak dinonaktifkan
- Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165 untuk memastikan status kepesertaan.
- Selanjutnya, peserta melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa: Kartu Peserta JKN, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
- Setelah berkas diverifikasi, Dinas Sosial akan melakukan validasi kelayakan.
- Apabila peserta masih dinilai layak, Dinas Sosial akan menerbitkan surat keterangan untuk disampaikan ke BPJS Kesehatan guna mengaktifkan kembali status kepesertaan.
2. Reaktivasi setelah enam bulan sejak dinonaktifkan
- Jika kepesertaan telah nonaktif lebih dari enam bulan, peserta harus membawa KTP dan KK ke Dinas Sosial untuk didaftarkan kembali ke dalam DTKS.
- Selanjutnya, kepesertaan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Informasi mengenai penyebab penonaktifan dan prosedur reaktivasi BPJS Kesehatan PBI ini disampaikan oleh Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Senin (2/2/2026).