Gelombang operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah kembali memantik perdebatan lama dalam politik Indonesia. Isu mengenai sistem Pilkada langsung yang dianggap menciptakan biaya politik terlalu mahal kini kembali menjadi sorotan publik. Pernyataan Ketua DPR Puan Maharani yang menyinggung mahalnya biaya politik sebagai pemicu korupsi kepala daerah memperlihatkan bahwa isu ini kembali masuk ke ruang diskursus politik nasional.
Setiap kali kepala daerah tertangkap dalam kasus korupsi, diskusi mengenai biaya politik hampir selalu muncul. Argumen yang sering diajukan adalah bahwa untuk memenangkan Pilkada langsung, kandidat membutuhkan biaya besar. Dari proses pencalonan, kampanye, mobilisasi relawan, hingga logistik politik di lapangan, semuanya membutuhkan dana yang tidak sedikit. Kekhawatiran muncul bahwa kepala daerah yang terpilih akan berusaha “mengembalikan modal” setelah menjabat jika biaya tersebut terlalu besar. Namun, persoalannya tidak sesederhana itu, menyederhanakan korupsi kepala daerah semata-mata sebagai akibat dari Pilkada langsung justru berisiko menyesatkan arah reformasi politik.
Teori Principal-Agent dan Pengawasan Publik
Dalam ilmu politik, fenomena ini sering dijelaskan melalui teori principal-agent yang dipopulerkan oleh ilmuwan politik Michael C. Jensen dan William H. Meckling. Dalam teori ini, masyarakat sebagai pemilih adalah principal, sementara pejabat publik adalah agent yang diberi mandat untuk menjalankan kekuasaan. Masalah muncul ketika agent memiliki insentif untuk menyimpang dari kepentingan principal.
Korupsi, dalam konteks ini, bukan hanya soal biaya politik, tetapi juga soal lemahnya mekanisme pengawasan terhadap pejabat publik. Jika logika principal-agent digunakan, maka solusi terhadap korupsi seharusnya tidak hanya fokus pada sistem pemilihan. Solusi utama justru terletak pada bagaimana memperkuat kontrol publik terhadap pejabat yang terpilih. Dengan kata lain, masalah utamanya bukan pada siapa yang memilih kepala daerah, melainkan bagaimana kekuasaan kepala daerah diawasi setelah mereka menjabat.
Wacana Pilkada Melalui DPRD: Solusi atau Masalah Baru?
Di titik inilah wacana mengembalikan Pilkada kepada DPRD menjadi problematis. Dalam beberapa waktu terakhir, sejumlah tokoh nasional seperti pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut membuka kembali diskursus mengenai kemungkinan evaluasi sistem Pilkada, termasuk opsi pemilihan gubernur melalui DPRD.
Bagi pendukung Pilkada tak langsung, argumen yang sering diajukan adalah efisiensi biaya politik. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka biaya kampanye diyakini akan jauh lebih kecil dibandingkan dengan Pilkada langsung. Namun, asumsi ini patut dipertanyakan. Pengalaman Indonesia sebelum 2005 justru menunjukkan bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD tidak selalu lebih bersih dari praktik politik uang.
Yang terjadi justru pergeseran arena transaksi politik dari masyarakat luas ke ruang politik yang lebih sempit. Jika Pilkada langsung membuka peluang politik uang di tingkat pemilih, maka Pilkada melalui DPRD berpotensi memusatkan praktik transaksi pada segelintir elite politik. Alih-alih menghilangkan biaya politik, sistem tersebut hanya memindahkan titik transaksinya. Analogi sederhananya seperti memperbaiki atap rumah yang bocor dengan memindahkan ember ke sudut lain ruangan; airnya memang tidak lagi jatuh di tempat yang sama, tetapi kebocoran tetap terjadi.
Pilkada langsung lahir dari semangat reformasi untuk memperkuat kedaulatan rakyat dalam menentukan pemimpinnya. Sistem ini memang tidak sempurna. Biaya politik yang tinggi, kompetisi yang semakin mahal, serta potensi konflik lokal menjadi tantangan nyata dalam praktiknya. Namun, mengganti Pilkada langsung dengan pemilihan melalui DPRD bukanlah solusi yang otomatis memperbaiki masalah tersebut. Justru ada risiko lain yang muncul.
Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka akuntabilitas politik mereka berpotensi bergeser dari masyarakat kepada elite politik di parlemen daerah. Dalam kondisi seperti itu, hubungan antara kepala daerah dan publik bisa menjadi lebih jauh. Demokrasi lokal yang seharusnya memperkuat partisipasi masyarakat justru berisiko kembali menjadi arena transaksi elite.
Memperbaiki Ekosistem Politik, Bukan Menghapus Partisipasi Rakyat
Di sisi lain, mahalnya biaya politik dalam Pilkada langsung memang tidak bisa diabaikan. Persoalan ini nyata dan perlu diselesaikan. Namun, solusi yang lebih rasional bukan dengan menghapus Pilkada langsung, melainkan dengan memperbaiki ekosistem politik yang melingkupinya. Beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan antara lain memperkuat transparansi pendanaan kampanye, membatasi pengeluaran politik dalam Pilkada, serta memperbaiki mekanisme kaderisasi partai politik agar kandidat kepala daerah tidak selalu bergantung pada kekuatan finansial pribadi.
Tanpa reformasi pada aspek-aspek tersebut, perubahan sistem pemilihan hanya akan menjadi solusi semu. Sejarah politik Indonesia juga memberikan pelajaran penting. Pada masa ketika kepala daerah dipilih oleh DPRD, praktik politik transaksional justru menjadi rahasia umum. Proses pemilihan sering kali berlangsung di ruang tertutup yang jauh dari pengawasan publik. Reformasi Pilkada langsung pada 2005 lahir sebagai respons terhadap kondisi tersebut. Tujuannya jelas: membuka proses pemilihan pemimpin daerah kepada rakyat secara langsung.
Karena itu, mundur kembali ke sistem lama justru berpotensi menggerus capaian demokrasi yang telah dibangun selama dua dekade terakhir. Jika ada yang perlu dievaluasi dari Pilkada langsung, maka yang harus diperbaiki adalah tata kelola politiknya, bukan prinsip partisipasi rakyatnya. Gelombang OTT terhadap kepala daerah memang menjadi alarm serius bagi sistem politik lokal kita. Namun, alarm tersebut seharusnya mendorong perbaikan institusi politik, bukan justru melemahkan ruang partisipasi publik.
Demokrasi, seperti mesin yang kompleks, memang sering menghasilkan suara bising dan gesekan. Namun, solusi terhadap mesin yang berisik bukanlah mematikannya, melainkan memperbaiki bagian-bagian yang rusak. Pilkada langsung mungkin mahal dan penuh tantangan. Namun, ia tetap merupakan mekanisme penting untuk memastikan bahwa kekuasaan di tingkat daerah berasal dari pilihan rakyat. Karena itu, jika diskursus mengenai revisi sistem Pilkada kembali muncul dalam agenda politik nasional, perdebatan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati. Reformasi politik seharusnya memperkuat demokrasi, bukan justru membawa kita kembali pada sistem yang pernah ditinggalkan.
Dalam politik, sering kali solusi yang tampak sederhana justru menyembunyikan masalah yang lebih besar. Mengembalikan Pilkada kepada DPRD mungkin terlihat seperti jalan pintas untuk mengurangi biaya politik, tetapi jalan pintas dalam demokrasi hampir selalu berakhir pada pengurangan kedaulatan rakyat. Demokrasi tanpa kedaulatan rakyat hanyalah administrasi kekuasaan, bukan pemerintahan yang benar-benar berasal dari rakyat.
Diskursus mengenai evaluasi sistem Pilkada ini mengemuka berdasarkan pernyataan Ketua DPR Puan Maharani serta pandangan pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie dan mantan Menko Polhukam Mahfud MD.
