Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Indrajaya, mendesak pemerintah untuk mengevaluasi program retret kepala daerah yang digagas Presiden Prabowo Subianto. Desakan ini muncul menyusul maraknya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah.
Desakan Evaluasi Program Retret Kepala Daerah
Indrajaya menyatakan bahwa program retret kepala daerah perlu dikaji ulang secara serius. Menurutnya, tujuan baik dari program tersebut sebagai forum konsolidasi nasional perlu dipertanyakan efektivitasnya dalam membentuk integritas para pejabat publik.
“Tujuannya baik sebagai forum konsolidasi nasional, tetapi maraknya OTT menunjukkan kita perlu menilai kembali apakah materi retret benar-benar membentuk integritas atau hanya menjadi agenda simbolis,” ujar Indrajaya dalam keterangan resminya, Selasa (10/2/2026).
Ia menekankan bahwa gelombang OTT yang terjadi belakangan ini merupakan indikator kegagalan pembinaan kepemimpinan daerah. Indrajaya menilai pembinaan integritas pejabat publik belum menyentuh aspek moral yang paling mendasar.
“Pendekatan kedisiplinan, latihan fisik, atau metode semi-militer boleh saja menjadi bagian dari pembinaan, tetapi tantangan utama kepemimpinan di era pemerintahan digital justru terletak pada etika penggunaan kekuasaan,” ungkapnya.
Sorotan Terhadap Kaderisasi Politik
Selain itu, Indrajaya juga menyoroti lemahnya proses kaderisasi politik sebelum seseorang maju menjadi kepala daerah. Ia menyinggung pengakuan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq yang menyatakan tidak memahami aturan karena berlatar belakang artis setelah terjaring OTT KPK.
“Pernyataan tersebut menunjukkan kegagalan serius dalam proses kaderisasi politik. Partai politik seharusnya menjadi sekolah kepemimpinan yang memastikan calon kepala daerah memahami tata kelola pemerintahan, etika jabatan, dan hukum administrasi negara,” tegas Indrajaya.
Rentetan Operasi Tangkap Tangan KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan dua OTT terhadap kepala daerah pada awal Maret 2026. Pertama, KPK menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, bersama ajudan dan orang kepercayaannya di Semarang pada Selasa (3/3/2026) dini hari.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Fadia diduga mendirikan perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), kemudian ikut dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan serta mengarahkan bawahannya agar memenangkan perusahaan tersebut. KPK menduga keuntungan proyek bernilai miliaran rupiah kemudian mengalir kembali ke lingkar keluarga Fadia.
Sepekan kemudian, KPK kembali melakukan OTT terhadap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin (9/3/2026) malam di Bengkulu. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Fikri dan sejumlah pihak langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelum dua kasus tersebut, tujuh kepala daerah lain juga telah terjaring OTT KPK pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Mereka adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis, Gubernur Riau Abdul Wahid, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, Wali Kota Madiun Maidi, dan Bupati Pati Sudewo.
Informasi lengkap mengenai desakan evaluasi program retret kepala daerah ini disampaikan melalui pernyataan resmi Indrajaya dari Fraksi PKB yang dirilis pada 10 Februari 2026.
