Berita

PN Jaksel Tetapkan Penolakan Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Kuasa Hukum Tanggapi dengan Kecewa

Advertisement

Permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 11 Maret 2026. Putusan ini menuai tanggapan dari kuasa hukum Yaqut yang menyebutnya sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum.

PN Jaksel Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam amar putusannya menyatakan menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. “Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar Hakim Sulistyo saat membacakan putusan di PN Jaksel.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang. Oleh karena itu, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan.

Kuasa Hukum Sebut Putusan sebagai Preseden Buruk

Mellisa Anggraini, kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Menurut Mellisa, putusan ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Mellisa menjelaskan, hakim dinilai tidak mempertimbangkan aspek kualitas maupun relevansi dari alat bukti yang diajukan oleh termohon. Selain itu, majelis hakim juga tidak membahas persoalan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan tersangka. Padahal, kewenangan tersebut sebelumnya telah diatur secara jelas dalam KUHAP maupun Undang-Undang KPK yang sebagian ketentuannya telah dihapus.

Advertisement

“Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” kata Mellisa usai sidang putusan.

Meskipun demikian, Mellisa menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan hakim. Ia memastikan bahwa tim kuasa hukum akan tetap menempuh langkah hukum lanjutan dalam proses perkara Yaqut ke depan. “Apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya,” ujarnya.

Informasi mengenai penolakan praperadilan ini disampaikan melalui putusan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 11 Maret 2026, serta pernyataan dari kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Advertisement