Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini secara otomatis mengukuhkan status tersangka Yaqut dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Putusan Hakim Tunggal
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam sidang yang digelar pada Rabu, 11 Maret 2026. Hakim Sulistyo secara tegas menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pihak Yaqut.
“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan di ruang sidang.
Pertimbangan Hukum Pengadilan
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh pemohon tidak beralasan menurut hukum. Hakim menegaskan bahwa sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan karena tidak memenuhi dasar hukum yang kuat.
Latar Belakang Kasus
Sidang praperadilan ini sebelumnya diajukan oleh Yaqut untuk menggugat langkah hukum KPK yang telah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Yaqut berharap penetapan status tersangkanya dapat dibatalkan melalui jalur praperadilan.
Namun, setelah memeriksa permohonan, mendengarkan keterangan para pihak, serta menelaah alat bukti yang diajukan di persidangan, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut, sehingga proses hukum yang dilakukan KPK dapat terus berlanjut.
Informasi lengkap mengenai putusan praperadilan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dirilis pada Rabu, 11 Maret 2026.
