Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada Direktur PT NMJ berinisial EE atas tindak pidana perpajakan. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi perusahaan.
Detail Putusan dan Sanksi Denda
Selain hukuman fisik, majelis hakim mewajibkan EE membayar denda sebesar Rp8.848.194.195 dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Februari 2026. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terdakwa.
Apabila nilai harta yang disita tidak mencukupi untuk menutupi denda tersebut, terdakwa diwajibkan menjalani pidana kurungan pengganti selama satu tahun. “Terdakwa EE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan,” tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak secara berkelanjutan. Kasus ini merupakan hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.
Penyidikan mengungkap bahwa EE tidak hanya gagal menyetorkan PPN, tetapi juga menerbitkan faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya. Perbuatan yang dilakukan sepanjang Januari hingga Desember 2019 ini mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp2.949.398.065.
Dasar Hukum dan Efek Jera
Tindakan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan ini mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang sengaja tidak menyetorkan pajak atau menerbitkan dokumen perpajakan fiktif.
DJP menegaskan bahwa penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan. Otoritas pajak juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam sistem self-assessment untuk menjaga integritas penerimaan negara sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
Informasi lengkap mengenai penegakan hukum ini disampaikan melalui keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang dirilis pada Kamis, 19 Februari 2026.
