Empat pria di Banten berinisial TIS, CY, DFD, dan EKM menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Serang atas dugaan produksi dan penyebaran konten video asusila. Dua dari empat terdakwa tersebut, yakni EKM dan CY, dikonfirmasi berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasi Pidum Kejari Serang, Purqon, membenarkan status kepegawaian para terdakwa saat memberikan keterangan pada Rabu (11/2/2026). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan telah dilaksanakan pada pekan lalu di PN Serang untuk menindaklanjuti pelanggaran hukum tersebut.
Dakwaan Pelanggaran UU ITE
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 407 ayat 1 junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atas perubahan UU ITE. Berdasarkan dokumen dakwaan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, mereka didakwa melakukan serangkaian tindakan ilegal terkait konten pornografi.
“Turut serta melakukan tindak pidana, memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan pornografi,” bunyi petikan dakwaan tersebut.
Kronologi Pembentukan Grup Telegram
Kasus ini bermula pada 2 Juli 2025 ketika terdakwa TIS membentuk grup Telegram bernama “Semprot Region Banten”. Grup tersebut bertujuan untuk membahas topik dewasa hingga mengakomodasi cerita pengalaman seksual para anggotanya. TIS kemudian memasukkan EKM, CY, dan DFD ke dalam grup tersebut.
Dalam percakapan di grup, para terdakwa mencari seorang perempuan untuk diajak melakukan aktivitas seksual. Mereka kemudian menghubungi seorang perempuan asal Pandeglang berinisial ZA yang menyetujui penawaran tersebut dengan imbalan tertentu.
Perekaman dan Penyebaran Video
Pada Sabtu, 23 Agustus 2025, para terdakwa memesan kamar hotel di daerah Pandeglang bersama ZA. Di lokasi tersebut, mereka merekam aktivitas seksual yang dilakukan. Berdasarkan dokumen persidangan, ZA menerima bayaran sebesar Rp1.000.000 setelah kegiatan tersebut selesai.
Keesokan harinya, terdakwa TIS dan EKM mengunggah video rekaman berdurasi 26 detik dan 12 detik ke grup Telegram agar dapat ditonton anggota lain. Terdakwa DFD juga mengunggah tangkapan layar video tersebut ke sebuah forum situs web dengan tujuan mendapatkan ulasan dari pengguna internet.
Pengungkapan oleh Siber Polda Banten
Aktivitas ilegal ini terendus oleh Tim Siber Polda Banten yang berhasil mengungkap grup Telegram tersebut pada 7 September 2025. Polisi langsung meringkus keempat terdakwa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut hingga akhirnya dilimpahkan ke persidangan.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini disampaikan melalui data resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang.
