Berita

Polda Aceh Tangkap Dedi Saputra di Kalimantan Barat atas Dugaan Penghinaan Nabi Muhammad di TikTok

Advertisement

Dedi Saputra, seorang pria asal Aceh, telah ditangkap oleh pihak kepolisian usai dilaporkan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui platform TikTok. Penangkapan Dedi dilakukan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, pada 18 Februari 2026.

Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh, Kombes Wahyudi, melalui keterangan Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Dedi Saputra diciduk oleh personel Polda Aceh di jalan raya saat sedang mengendarai sepeda motor.

Setelah penangkapan, Dedi Saputra langsung dibawa ke Mapolda Aceh untuk proses lebih lanjut. Iptu Adam Maulana menjelaskan bahwa Dedi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di ruang tahanan Polda Aceh.

Latar Belakang Laporan

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan ke Polda Aceh pada Rabu, 5 November 2025, dengan nomor laporan LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh. Pelapor adalah Ketua Umum PW PII Aceh, Mohd Rendi Febriansyah.

Advertisement

Rendi Febriansyah menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat bersama dengan Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh, serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam. Video yang diunggah Dedi Saputra diduga mengandung unsur penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan kaum mualaf, yang kemudian menjadi viral di media sosial.

Jeratan Hukum

Atas perbuatannya, Dedi Saputra dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Dirreskrimsus Polda Aceh yang dirilis pada Minggu, 22 Februari 2026.

Advertisement