Berita

Polda Banten Bantah Penetapan Tersangka Tukang Ojek dalam Kecelakaan Maut di Pandeglang Akibat Jalan Rusak

Advertisement

Kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang anak penumpang ojek di Pandeglang, Banten, pada Selasa (27/1), kini menjadi sorotan. Pihak keluarga korban melaporkan Al Amin Maksum, tukang ojek yang membonceng anaknya, atas dugaan kelalaian. Namun, Polda Banten menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Kronologi Kecelakaan dan Laporan Keluarga

Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Menurut Elang Mulyana, kuasa hukum Al Amin Maksum, sepeda motor yang dikendarai kliennya menghantam lubang jalan hingga terjatuh. Setelah terjatuh, keduanya ditabrak mobil ambulans yang berada di belakangnya.

“Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban meninggal dunia,” ujar Elang pada Senin (23/2/2026). Pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang. Al Amin Maksum dilaporkan atas Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.

Pembelaan Kuasa Hukum Tukang Ojek

Elang Mulyana menyatakan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice. Ia menilai kasus ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena kliennya juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak.

“Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah. Jalan rusak menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa,” ucap Elang. Ia juga mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya, yang menurutnya telah berstatus tersangka dan wajib lapor.

Advertisement

Klarifikasi Polda Banten: Status Masih Penyelidikan

Menanggapi informasi yang beredar, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menyatakan bahwa hingga Selasa (24/2/2026), belum ada penetapan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam.

“Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral,” kata Maruli dalam jumpa pers. Ia menjelaskan, laporan diajukan oleh pihak keluarga korban dan status Al Amin saat ini masih sebagai terlapor.

Senada dengan Maruli, Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad juga menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. “Seperti disampaikan Kabid Humas, sampai sekarang masih penyelidikan, belum tersangka. Kami akan melakukan gelar perkara di tingkat Polda,” ujarnya.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polda Banten yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.

Advertisement