Pengemudi ojek bernama Al Amin Maksum dilaporkan ke polisi setelah penumpangnya meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas pada 27 Januari 2026. Insiden maut ini terjadi di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardu Tanjak, Kabupaten Pandeglang, yang disebut akibat jalan berlubang. Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kini memberikan penjelasan terkait status hukum pengemudi dan kondisi jalan.
Kronologi Kecelakaan dan Laporan Keluarga Korban
Peristiwa nahas itu terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, ketika sepeda motor yang dikendarai Al Amin menghantam lubang jalan hingga terjatuh. Kuasa hukum Amin Maksum, Elang Mulyana, menjelaskan bahwa setelah terjatuh, keduanya ditabrak oleh mobil ambulans yang berada di belakangnya. Akibat insiden tersebut, Al Amin dan penumpangnya mengalami luka parah, namun penumpang tersebut meninggal dunia.
Elang Mulyana menambahkan, pihak keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Pandeglang. Kliennya dilaporkan berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia.
Polda Banten Tegaskan Belum Ada Tersangka
Menanggapi kabar penetapan tersangka, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Polisi masih terus melakukan penyelidikan mendalam.
“Perlu diketahui, sampai hari ini penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral,” kata Kombes Maruli dalam jumpa pers pada Selasa, 24 Februari 2026. Ia menegaskan bahwa Al Amin Maksum saat ini masih berstatus sebagai terlapor.
Pemprov Banten Jelaskan Proses Perbaikan Jalan Raya Labuan
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Banten melalui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang, Arlan Marzan, menjelaskan bahwa Jalan Raya Labuan yang menjadi lokasi kecelakaan sedang dalam proses perbaikan. Perbaikan tersebut telah dimulai sejak 16 Januari 2026.
Arlan menyebutkan, pada periode 22 hingga 28 Januari 2026, perbaikan atau pemeliharaan jalan sempat dihentikan sementara karena kondisi hujan atau cuaca yang tidak optimal. Namun, setelah itu, proses perbaikan dilanjutkan kembali. Petugas UPTD PJJ Pandeglang juga telah memasang rambu peringatan perbaikan sejak proyek dimulai, termasuk penanda di sekitar lokasi kejadian.
“Sekarang sudah selesai. Tapi biasanya ada saja kerusakan baru karena masih musim hujan begini,” ujar Arlan pada Senin, 23 Februari 2026, seraya menambahkan bahwa jika ada titik kerusakan baru, pihaknya akan segera memperbaikinya.
Pihak Pengemudi Ajukan Restorative Justice dan Pertanyakan Penetapan Tersangka
Elang Mulyana, kuasa hukum Al Amin Maksum, telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice. Menurut Elang, perkara ini tidak layak dilanjutkan ke pengadilan karena kliennya juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak.
Elang juga mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya, mengingat penyebab utama kecelakaan adalah kondisi jalan yang rusak. “Tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah. Jalan rusak menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa,” tegas Elang.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus kecelakaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polda Banten dan Dinas PUPR Kota Serang yang dirilis pada 23 dan 24 Februari 2026.
