Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selalu mensyaratkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pemilik. Dokumen ini ternyata bukan sekadar formalitas, melainkan memiliki fungsi krusial dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor). Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, pada Senin (23/2/2026).
Fungsi Utama KTP dalam Pembayaran PKB
AKBP Prianggo Malau menjelaskan bahwa pelampiran KTP saat pembayaran PKB memiliki beberapa fungsi utama. “Pertama, memastikan kesesuaian data pemilik kendaraan dengan database kependudukan nasional, selain itu menjamin legalitas dan keabsahan dokumen STNK/BPKB,” ucap Prianggo kepada KOMPAS.com.
Lebih lanjut, Prianggo menyoroti peran KTP dalam mencegah penyalahgunaan identitas atau praktik percaloan. Ia menegaskan bahwa permohonan pembayaran PKB dapat tertolak jika dokumen yang dilampirkan tidak lengkap.
“KTP elektronik tak bisa dipalsukan, menurut Undang-undang RI nomor 24 tahun 2013 Administrasi Kependudukan, sehingga praktik percaloan bisa diharapkan bisa ditekan,” tambahnya. KTP elektronik yang tidak dapat dipalsukan menjadi benteng utama dalam menjaga integritas data.
Pelampiran KTP juga berfungsi menjaga akurasi data Regident Ranmor secara nasional. Ini memastikan bahwa seluruh proses administrasi kendaraan dilakukan oleh subjek hukum yang sah dan terdata secara resmi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Landasan Hukum Kewajiban KTP
Kewajiban melampirkan KTP ini memiliki landasan hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pada pasal 10 ayat (6) secara tegas menyatakan bahwa identitas pemilik kendaraan bermotor perseorangan wajib dibuktikan dengan KTP.
Ketentuan tersebut berlaku untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dengan izin tinggal tetap. Sementara itu, bagi WNA dengan izin tinggal terbatas, wajib melampirkan surat keterangan tempat tinggal dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).
Selain itu, Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga mendukung peran KTP. Ketentuan umum dalam undang-undang ini menyatakan bahwa penerapan KTP merupakan bagian dari upaya untuk mempercepat dan mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan di tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga secara nasional.
“Dengan demikian, kewajiban melampirkan KTP bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan bagian dari sistem pengamanan administrasi negara agar tertib, akuntabel, dan sah secara hukum,” pungkas Prianggo.
Informasi lengkap mengenai fungsi KTP dalam pembayaran PKB ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
