Otomotif

Polda Jateng Ungkap Strategi Baru Berantas Calo di Samsat, Jamin Pelayanan Cepat dan Valid

Advertisement

Praktik penggunaan jasa calo dalam pengurusan administrasi kendaraan bermotor di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) masih marak ditemukan di Jawa Tengah. Banyak pemilik kendaraan memilih jalur pintas ini untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau mengesahkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) karena dianggap lebih cepat dan praktis.

Peningkatan Pengawasan dan Efisiensi Pelayanan

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengawasan secara intensif. Koordinasi dengan pihak terkait di area pelayanan Samsat akan diperkuat untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas calo.

“Selanjutnya juga akan kami pastikan untuk pelayanan Samsat berjalan cepat dan efisien untuk mengurangi kesempatan calo menawarkan jasa,” ujar Prianggo Malau kepada Kompas.com, belum lama ini. Ia menambahkan, pihaknya akan terus menggerakkan dan mengedukasi masyarakat tentang prosedur serta biaya pelayanan Samsat guna mengurangi ketergantungan pada jasa calo.

Landasan Hukum Pemberantasan Calo

Upaya pemberantasan calo ini, menurut Prianggo, sejalan dengan semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang tersebut menegaskan beberapa poin penting terkait pelayanan publik:

Advertisement

  • Negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  • Membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan publik yang dilakukan penyelenggara pelayanan publik merupakan kegiatan yang harus dilakukan seiring dengan harapan dan tuntutan seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik.
  • Sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban setiap warga negara dan penduduk serta terwujudnya tanggung jawab negara dan korporasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan norma hukum yang memberi pengaturan secara jelas.
  • Untuk meningkatkan kualitas dan menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap warga negara dan penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan hukum yang mendukungnya.

Risiko Penggunaan Jasa Calo dan STNK Tidak Valid

Prianggo juga mengingatkan bahaya penggunaan jasa calo, terutama terkait proses pembayaran PKB tanpa KTP sesuai STNK atau dengan praktik “nembak KTP”. Tindakan ini berpotensi membuat pengesahan STNK menjadi tidak valid atau tertolak.

“Pada tahap pendaftaran, petugas melakukan verifikasi dan validasi dokumen serta input data identitas pemilik dan ranmor ke dalam Sistem Informasi Regident (sistem ERI). Apabila persyaratan tidak lengkap atau tidak sah, permohonan wajib dikembalikan,” jelasnya. Hal ini menegaskan pentingnya kelengkapan dan keabsahan dokumen dalam setiap proses administrasi kendaraan.

Informasi lengkap mengenai peningkatan pengawasan dan bahaya praktik calo di Samsat ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, kepada Kompas.com.

Advertisement