Oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini diambil setelah Bripda MS terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku.
Putusan Komisi Kode Etik Polri
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi menyampaikan putusan tersebut pada Selasa (24/2/2026) dini hari. “Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa; pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026,” ujar Kombes Rusitah.
Ia menambahkan, “Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.” Putusan ini didasarkan pada sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Ditpropam Polda Maluku.
Sidang tersebut dipimpin oleh Kombes Indra Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Etik Polri Kompol Jamaludin Malawa, serta anggota Komisi Kode Etik Polri Kompol Jaku Samusi. Sebagai penuntut dalam sidang ini adalah Ipda Joni James Holey dan Aiptu Edward Jaya.
Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, pasal 8 huruf c angka 1, dan pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI. Atas putusan PTDH ini, Kombes Rusitah mengatakan Bripda MS menyatakan pikir-pikir.
Jalannya Sidang Maraton
Sidang etik berlangsung maraton, dimulai pada Senin (23/2) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.30 WIT. Proses sidang diawali dengan pemeriksaan sembilan anggota Brimob dan satu saksi korban.
Empat saksi lainnya turut hadir melalui zoom meeting dari Tual, terdiri dari satu anggota Satlantas Polres Tual dan satu anggota Satreskrim PPA Polres Tual. Dua orang saksi dari keluarga korban juga memberikan kesaksian dalam sidang ini. “Dan tadi dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelanggar,” kata Kombes Rusitah.
Sidang ini juga dihadiri oleh pengawas eksternal, yaitu perwakilan dari Komnas HAM Pemprov Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Atensi Kapolri dan Pengawasan Ketat
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas, memproses tuntas, serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan.
Irjen Dadang menambahkan, Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh. “Dalam hal ini Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal, dan Polda Maluku juga mengikutsertakan pengawas eksternal dalam kasus ini,” jelas Irjen Dadang.
Informasi lengkap mengenai putusan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi yang dirilis pada Selasa (24/2/2026) dini hari.
