Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Sutikno, menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku atas respons cepat dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, di Kota Tual. Bripda MS telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang kode etik yang digelar pada Selasa, 24 Februari 2026.
Komnas HAM Apresiasi Pemecatan Bripda MS
Sutikno secara langsung mengucapkan terima kasih kepada Polda Maluku yang telah merespons cepat kasus penganiayaan yang mengakibatkan seorang anak di bawah umur berusia 14 tahun meninggal dunia. Ia juga mengapresiasi langkah polda yang telah memproses terduga pelaku melalui sidang kode etik.
“Sidang ini berlangsung secara transparan, akuntabel, dan ada unsur kehati-hatian dalam pembacaan putusan sidang kode etik pada dini hari ini,” ujar Sutikno di Polda Maluku. Ia berharap putusan PTDH ini dapat memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban yang kehilangan anaknya.
Komnas HAM menegaskan akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum pidana selanjutnya terhadap Bripda MS. “Semoga juga proses hukum selanjutnya, proses hukum pidana bisa berjalan, dan ini menjadi atensi Komnas HAM untuk mengawal, mengawasi proses pidana selanjutnya,” tambahnya.
Detail Putusan Sidang Kode Etik Polri
Sebelumnya, oknum anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Kepolisian Negara RI dalam kasus penganiayaan yang menewaskan siswa MTs berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku. Bripda MS diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rusitah Umasugi menjelaskan, “Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan putusan berupa; pertama, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, penempatan pada tempat khusus selama 4 hari masa penempatan pada tempat khusus terhitung mulai tanggal 21 Februari 2026 sampai 24 Februari 2026. Dan ketiga, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.”
Dalam sidang tersebut, Bripda MS dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, dan Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI. Atas putusan PTDH ini, Bripda MS menyatakan pikir-pikir.
Atensi Kapolri dan Pengawasan Menyeluruh
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Kapolri menginstruksikan untuk menindak tegas, memproses tuntas, dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban, serta melakukan proses hukum secara transparan.
“Bapak Kapolri juga menurunkan tim Kaseksus, Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan secara menyeluruh,” kata Irjen Dadang dalam jumpa pers. Ia menambahkan, Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Divpropam Mabes Polri sebagai pengawas internal dan mengikutsertakan pengawas eksternal dalam penanganan kasus ini.
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polda Maluku dan Komnas HAM Provinsi Maluku yang dirilis pada Selasa, 24 Februari 2026.
