Berita

Polda Metro Jaya Buru Gerombolan Pemotor Perusak Portal JLNT Casablanca, Terancam Pidana Perusakan

Advertisement

Polda Metro Jaya tengah menindaklanjuti aksi gerombolan pengendara motor yang diduga merusak portal Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2/2026). Aksi yang viral di media sosial ini dilakukan demi membuat konten dan kini para pelakunya tengah diburu polisi karena terancam pidana perusakan.

Investigasi Kepolisian Terhadap Aksi Perusakan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin menyatakan pihaknya sedang mendalami kasus ini. “Sedang didalami,” kata Kombes Komarudin saat dikonfirmasi pada Senin (23/2/2026).

Komarudin menegaskan bahwa aksi pemotor yang melintas di JLNT Casablanca sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain. Selain itu, Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki unsur pidana perusakan yang dilakukan oleh gerombolan tersebut. “Bukan hanya membahayakan, kami juga sedang dalami pidana perusakannya,” ujarnya.

Larangan Melintas di JLNT Casablanca

Sebagai informasi, JLNT Casablanca secara tegas melarang pengendara motor atau kendaraan roda dua untuk melintas. Jalan layang ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih.

Rambu-rambu larangan bagi sepeda motor telah terpasang jelas di area tersebut, menandakan bahwa setiap pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai aturan lalu lintas yang berlaku.

Advertisement

Aksi Viral dan Detail Pelanggaran

Ulah gerombolan pemotor ini menjadi viral di berbagai platform media sosial pada Senin (23/2/2026). Dalam video yang beredar, terlihat salah seorang pemotor membakar tali yang mengikat portal JLNT Casablanca.

Setelah portal terbuka, gerombolan pemotor tersebut ramai-ramai melaju di ruas JLNT. Video tersebut juga menampilkan tulisan “Waktunya orang senang tampil” yang mengindikasikan motif di balik aksi tersebut.

Para pemotor terlihat mengenakan jaket hoodie dengan tulisan seperti ‘Youth Style’, ‘Confused’, hingga ‘Stressed’. Mayoritas dari mereka juga tidak memasang pelat nomor pada kendaraannya dan beberapa di antaranya tidak menggunakan helm saat berkonvoi di jalan layang yang terlarang bagi sepeda motor.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement