Tim patroli gabungan Brimob Polda Metro Jaya dan Perintis Polres Metro Jakarta Timur mengamankan tiga pemuda yang diduga hendak melakukan aksi balap liar di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur. Penangkapan dilakukan di Jalan Layur pada Rabu (11/2/2026) dini hari setelah petugas menemukan sekelompok pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan.
Penyitaan Barang Bukti dan Penggunaan Bensol
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit kendaraan roda dua, alat jumper motor, serta bahan bakar jenis bensol. Penggunaan bensol, yang merupakan bahan bakar pesawat, ditengarai bertujuan untuk meningkatkan performa mesin motor agar lebih kencang saat memulai balapan.
Petugas melakukan pemeriksaan dan pengamanan di lokasi setelah mendapati aktivitas yang tidak wajar dari kelompok pemotor tersebut. Langkah cepat personel di lapangan dinilai efektif dalam mencegah potensi tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat, khususnya pada jam-jam rawan.
Komitmen Keamanan Wilayah
Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Pol Henik Maryanto menegaskan bahwa patroli preventif dan responsif akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari komitmen Polri menjaga stabilitas keamanan wilayah. Menurutnya, kehadiran aparat secara konsisten merupakan kunci untuk menekan kejahatan jalanan.
“Kehadiran aparat secara konsisten di lapangan merupakan kunci untuk menekan kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujar Henik Maryanto dalam keterangannya.
Proses Hukum dan Layanan Pengaduan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan bahwa ketiga pemuda yang diamankan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti kini telah diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan selanjutnya diserahkan ke Unit Gakkum Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Budi Hermanto.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui layanan darurat 110 yang bersiaga selama 24 jam. Informasi lengkap mengenai penangkapan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polda Metro Jaya pada Rabu, 11 Februari 2026.
