Polda Metro Jaya berhasil meringkus seorang pria berinisial AG (39) yang diduga sebagai pengedar narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Dari penangkapan yang dilakukan pada Kamis, 19 Februari 2026, polisi menyita total 18 kilogram ganja.
Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Kanit 2 Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Tri, menjelaskan bahwa penangkapan AG bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas pelaku. Tim kepolisian kemudian bergerak dan mengamankan AG di sebuah parkiran minimarket.
“Pada hari Kamis, tanggal 19 Februari 2026, kami dari Unit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya telah mengamankan tersangka inisial AG di wilayah Puri, Jakarta Barat dengan barang bukti kurang lebih 10 Kg,” kata Kompol Tri kepada wartawan pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi penangkapan, AG mengakui masih menyimpan barang bukti ganja lainnya. Polisi kemudian melakukan pengembangan kasus ke sebuah rumah kosong di kawasan Tanjung Duren Utara.
“Kami kembangkan di wilayah Tanjung Duren Jakarta Barat, didapat lagi ganja kurang lebih seberat 8 kg. Jadi secara keseluruhan dari tersangka AG ditemukan ganja seberat 18 kg,” tambah Kompol Tri.
Rincian Barang Bukti yang Disita
Tambahan barang bukti ganja seberat 8 kg tersebut ditemukan dalam satu karung yang berisi delapan paket. Selain itu, polisi juga menemukan satu kotak kardus berisi ganja seberat 829 gram.
Beberapa barang bukti pendukung lainnya yang turut disita meliputi gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan yang diduga digunakan untuk pengemasan narkoba.
Tindak Lanjut Proses Hukum
Saat ini, tersangka AG beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Proses pemeriksaan lebih lanjut sedang dilakukan untuk mengungkap jaringan dan modus operandi pelaku.
Informasi mengenai penangkapan pengedar narkoba ini disampaikan melalui keterangan resmi Kompol Tri dari Unit II Subdit II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya pada Sabtu, 21 Februari 2026.
