Berita

Polda Metro Jaya Ungkap Penangkapan Sebelas Pemotor Perusak Portal JLNT Casablanca Usai Aksi Viral

Advertisement

Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sebelas pengendara motor yang diduga terlibat dalam aksi perusakan portal dan penerobosan Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanca, Jakarta Selatan. Penangkapan ini dilakukan setelah video aksi konvoi motor tersebut viral di berbagai platform media sosial pada Senin, 23 Februari 2026.

Penangkapan Sebelas Pelaku

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Sebanyak 11 motor dari puluhan motor yang ada dalam video tersebut sudah berhasil kami amankan,” ujar AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya pada Senin (23/2/2026).

Para pelaku diamankan dari berbagai lokasi, meliputi Jatinegara, Jakarta Timur; Petamburan, Jakarta Pusat; hingga Jagakarsa, Jakarta. “Sama orangnya 11 orang kita amankan dari Jagakarsa, Petamburan, ada dari Jatinegara, macam-macam,” imbuhnya.

Saat ini, sebelas pengendara motor tersebut tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. “Malam ini sedang dalam pemeriksaan,” ucap AKBP Ojo Ruslani.

Kronologi Aksi Viral di Media Sosial

Aksi segerombolan pengendara motor yang merusak portal JLNT Casablanca menjadi perbincangan hangat setelah videonya tersebar luas di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat salah seorang pemotor membakar tali yang mengikat portal JLNT Casablanca.

Setelah portal terbuka, gerombolan pemotor tersebut langsung melaju di ruas JLNT. Narasi dalam video tersebut menyebutkan, “Waktunya orang senang tampil,” dan aksi ini dinarasikan dilakukan hanya untuk membuat konten.

Advertisement

Para pemotor terlihat mengenakan jaket hoodie dengan tulisan ‘Youth Style’, ‘Confused’, hingga ‘Stressed’. Beberapa di antaranya juga tidak memasang pelat nomor pada kendaraannya dan tidak menggunakan helm, yang merupakan pelanggaran lalu lintas.

Aturan dan Larangan di JLNT Casablanca

Sebagai informasi, JLNT Casablanca secara tegas melarang pengendara motor atau kendaraan roda dua untuk melintas. Jalan layang ini diperuntukkan khusus bagi kendaraan roda empat atau lebih, dengan rambu-rambu larangan yang terpasang jelas di lokasi.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga pengguna jalan lain serta berpotensi menimbulkan kemacetan dan kecelakaan.

Informasi lengkap mengenai penangkapan dan penyelidikan kasus perusakan portal JLNT Casablanca ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ditlantas Polda Metro Jaya yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement