Edukasi

Polemik Alumni LPDP Pamer Anak WNA Inggris Berujung Sanksi: Suami Wajib Kembalikan Dana Beasiswa, DS Diblacklist

Advertisement

Polemik video alumnus Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang memamerkan perpindahan kewarganegaraan anaknya di media sosial terus bergulir. Dalam unggahan pribadinya, DS menunjukkan anaknya kini resmi menjadi Warga Negara Inggris. Ia juga menyatakan perjuangannya agar sang anak memiliki keuntungan sebagai warga negara dengan paspor yang lebih kuat dibandingkan Indonesia.

Video tersebut sontak menuai respons luas dari warganet, mengingat DS merupakan penerima beasiswa LPDP. Terungkap pula bahwa suami DS, Arya Pamungkas (AP), juga merupakan awardee LPDP.

Permintaan Maaf Dwi Sasetyaningtyas

Setelah video tersebut viral, Dwi Sasetyaningtyas menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram @sasetyaningtyas. Ia secara terbuka meminta maaf kepada masyarakat yang merasa tersakiti, tersinggung, atau tidak nyaman atas pernyataannya, “Cukup saya saja yang WNI, anak-anak saya jangan.”

DS mengaku pernyataan tersebut lahir dari rasa kecewa, lelah, dan frustrasi pribadi sebagai warga negara Indonesia terhadap berbagai kondisi yang ia rasakan. “Namun, saya menyadari bahwa kekecewaan tersebut tidak seharusnya disampaikan dengan cara yang berpotensi melukai perasaan banyak orang, terlebih berkaitan dengan identitas kebangsaan yang kita junjung bersama,” jelasnya.

Ia menyadari sepenuhnya bahwa kalimat yang dilontarkannya kurang tepat dan dapat dimaknai sebagai bentuk perendahan terhadap identitas kebangsaan. DS menyatakan menerima semua kritik dan masukan sebagai pembelajaran untuk berkomunikasi lebih bijaksana dan berempati. “Saya mencintai Indonesia, dengan segala harapan dan tantangannya, dan semoga saya tetap bisa terus berkontribusi untuk Indonesia hari ini dan di masa depan,” tegasnya.

Respons LPDP dan Penyelidikan Terhadap Suami DS

Pihak LPDP menyayangkan polemik yang dipicu oleh tindakan alumni DS. Melalui akun resminya @lpdp_ri, LPDP menyatakan tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai integritas, etika, dan profesionalisme yang ditanamkan kepada penerima beasiswa. DS sendiri telah menyelesaikan studi S2 dan lulus pada 31 Agustus 2017, serta menuntaskan seluruh masa pengabdian sesuai ketentuan, sehingga LPDP tidak lagi memiliki perikatan hukum dengannya.

Meskipun demikian, LPDP berupaya berkomunikasi dengan DS untuk mengimbau agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan memahami kewajiban kebangsaan sebagai alumni. Terkait suami DS, Arya Pamungkas (AP), LPDP menduga ia belum menyelesaikan kewajiban kontribusinya setelah menamatkan studi.

Pada Senin, 23 Februari 2026, LPDP telah memanggil AP secara daring untuk klarifikasi. Kepala Divisi Hukum dan Komunikasi LPDP, Mohammad Lukmanul Hakim, mengonfirmasi bahwa AP telah menyampaikan keterangan atas tidak dipenuhinya kewajiban tersebut. “Berdasarkan keterangan yang diterima serta hasil verifikasi internal, LPDP akan melanjutkan proses penindakan sesuai ketentuan, termasuk penjatuhan sanksi kepada yang bersangkutan,” pungkas Lukmanul Hakim.

Sanksi dari Pemerintah: Pengembalian Dana dan Blacklist

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan suami DS, Arya Pamungkas, akan mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya kepada negara. Plt Direktur Utama LPDP Sudarto telah berkomunikasi langsung dengan AP, yang setuju untuk mengembalikan dana beasiswa beserta bunganya. “Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Selasa (23/2/2026).

Advertisement

Menkeu Purbaya juga menyayangkan sikap Dwi Sasetyaningtyas yang dinilai menghina negara melalui unggahan media sosial. Ia menegaskan dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan SDM. “Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” tambahnya.

Selain pengembalian dana, Purbaya menyatakan nama DS akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa bekerja di lingkungan pemerintahan. Sanksi ini menjadi konsekuensi atas ucapannya yang viral di masyarakat Indonesia.

DPR Soroti Kebijakan LPDP: Perlu Evaluasi untuk Keadilan Sosial

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji, menyoroti kasus ini sebagai momentum bagi LPDP untuk mengevaluasi kebijakan agar dapat dijangkau oleh berbagai latar belakang sosial. Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI itu pernah menyampaikan ketimpangan akses LPDP dalam rapat kerja dengan Kementerian Keuangan pada 2022.

“Saya sampaikan bahwa LPDP ini kalau tidak ada penekanan dan afirmasi yang jelas, akan menjadi lingkaran yang dinikmati oleh orang kaya saja,” kata Sarmuji. Ia menilai, persoalan utama terletak pada struktur persyaratan LPDP yang secara faktual lebih mudah dipenuhi oleh kelompok masyarakat menengah ke atas, seperti standar TOEFL yang tinggi.

Sarmuji menegaskan bahwa program beasiswa negara yang menggunakan dana abadi dari pajak rakyat Indonesia harus bersemangat keadilan sosial. Menurutnya, yang terpenting adalah potensi akademik penerima, sementara hambatan bahasa bagi kalangan menengah ke bawah seharusnya dapat dibantu melalui program persiapan atau afirmasi yang memadai.

“Yang utama itu potensi akademiknya, apakah dia mampu mengikuti pembelajaran yang berat. Soal bahasa itu bisa di-upgrade. Negara bisa hadir membantu,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya keberanian negara memberikan afirmasi kepada kelompok masyarakat menengah ke bawah tanpa menurunkan standar kualitas akademik. “Negara harus hadir memberi afirmasi agar yang lemah juga punya tangga untuk naik,” pungkasnya.

Informasi lengkap mengenai sanksi dan evaluasi kebijakan LPDP disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Keuangan dan LPDP yang dirilis pada 23 Februari 2026.

Advertisement