Edukasi

Polemik Alumnus dan 600 Penerima Beasiswa LPDP Tak Kembali: Negara Perlu Perbarui Kriteria Seleksi

Advertisement

Polemik seorang alumnus penerima Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) berinisial DS yang menyatakan anaknya akan berkewarganegaraan asing, memicu kembali perdebatan publik mengenai tujuan dan nilai yang seharusnya melekat pada penerima beasiswa negara. Reaksi masyarakat ini bukan sekadar kemarahan emosional, melainkan sorotan atas rasa kepemilikan kolektif terhadap dana publik yang membiayai pendidikan para awardee.

Polemik Alumnus LPDP dan Sorotan Publik

Kasus yang melibatkan alumnus berinisial DS menjadi pemicu utama. Pernyataan DS mengenai pilihan kewarganegaraan anaknya dianggap kontradiktif dengan semangat pengabdian kepada negara, mengingat beasiswa LPDP bersumber dari dana publik.

Masyarakat menyoroti adanya kesenjangan antara tujuan program beasiswa yang diamanatkan negara dengan orientasi sebagian penerimanya. Hal ini membuka kembali pertanyaan fundamental: untuk siapa beasiswa negara diberikan dan nilai apa yang harus diemban oleh para penerimanya?

Puncak Gunung Es: Tantangan Desain Seleksi LPDP

Beasiswa LPDP didanai oleh dana abadi pendidikan yang kini melampaui Rp 180 triliun, sebuah investasi strategis bangsa untuk membangun kapasitas sumber daya manusia Indonesia. Dengan skala sebesar ini, setiap penerima beasiswa memikul mandat publik, bukan sekadar kesempatan akademik.

Direktur LPDP, Sudarto, dalam konferensi pers APBN Kita Januari 2026, mengungkapkan data yang memperkuat urgensi persoalan ini. Sekitar 600 penerima beasiswa LPDP potensial tidak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi mereka.

Dari jumlah tersebut, delapan orang telah dijatuhi sanksi, termasuk kewajiban pengembalian dana, sementara 36 orang lainnya masih dalam proses penegakan sanksi. Angka ini menunjukkan bahwa persoalan komitmen pengabdian bukan anomali, melainkan tantangan kebijakan yang nyata.

Fenomena ini lebih tepat dibaca sebagai “puncak gunung es” yang memperlihatkan persoalan desain kebijakan. Negara perlu mendefinisikan ulang kriteria penerima beasiswa dan nilai yang hendak dibangun melalui program tersebut.

LPDP: Beasiswa untuk Negarawan, Bukan Sekadar Mobilitas Sosial

Relevansi optik kenegarawanan dalam beasiswa LPDP menjadi krusial. Kenegarawanan diartikan sebagai etos pengabdian yang menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi. Penerima beasiswa negara idealnya adalah mereka yang telah “selesai dengan dirinya sendiri”, memandang pendidikan sebagai sarana memperkuat negara dan masyarakat.

Oleh karena itu, seleksi beasiswa tidak cukup hanya menilai kecerdasan akademik, kemampuan bahasa, atau kelengkapan administratif. Seleksi harus mampu membaca rekam jejak pengabdian, orientasi karier di sektor publik, serta komitmen terhadap pembangunan nasional.

Advertisement

Polemik ini juga menyoroti parameter seleksi yang selama ini digunakan, seperti pembatasan usia yang sering dipertanyakan. Penilaian berbasis portofolio administratif dan performa wawancara juga berisiko mendorong performativitas, yaitu kemampuan menampilkan diri sebagai kandidat ideal tanpa mencerminkan komitmen jangka panjang sebagai pelayan Republik.

Evaluasi Kebijakan dan Komitmen Pengabdian

Momentum polemik ini seharusnya menjadi evaluasi kebijakan LPDP. Negara harus memastikan bahwa beasiswa diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan sekaligus memiliki orientasi pengabdian yang jelas.

Fenomena awardee LPDP yang tidak kembali ke tanah air menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan kebijakan dan realitas implementasi. Sanksi administratif memang penting, tetapi yang lebih mendasar adalah memastikan keselarasan nilai sejak awal proses seleksi.

Pendidikan yang didanai oleh negara membawa dimensi tanggung jawab sosial. Negara perlu memastikan setiap rupiah dana publik yang diinvestasikan menghasilkan penguatan kapasitas nasional, bukan sekadar mobilitas individual.

Dalam konteks ini, negara perlu mempertimbangkan penajaman kriteria seleksi berbasis rekam jejak pengabdian sosial, pengalaman di sektor publik atau komunitas, serta rencana kontribusi pascastudi yang terukur dan dapat dipantau.

Kasus DS pada akhirnya membuka ruang refleksi yang lebih luas tentang kesadaran menghibahkan diri menjadi negarawan. Beasiswa bukan fasilitas mobilitas sosial, tetapi jalan mengisi kemerdekaan. Negara membutuhkan intelektual yang cerdas, tetapi lebih dari itu, ia membutuhkan negarawan yang setia pada cita-cita republik.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Direktur LPDP Sudarto yang dirilis pada Januari 2026, serta laporan Kompas pada 24 Februari 2026.

Advertisement