Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengingatkan para penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mengenai sumber pendanaan studi mereka. Pernyataan tegas ini disampaikan Purbaya pada Senin, 23 Februari 2026, dalam Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan. Peringatan tersebut muncul sebagai respons atas polemik pasutri awardee LPDP, Dwi Sasetyaningtyas dan Arya Pamungkas, yang viral setelah memamerkan status kewarganegaraan Inggris anak mereka.
Sumber Dana LPDP dan Peringatan Menkeu
Purbaya menegaskan bahwa biaya pendidikan para awardee LPDP berasal dari kas negara. “Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh,” ujar Purbaya, menekankan pentingnya kontribusi penerima beasiswa kepada negara.
Sebagai lembaga di bawah Kementerian Keuangan, LPDP memiliki peran strategis dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia. Purbaya berpesan agar para awardee dan alumni LPDP tidak melontarkan hinaan kepada negara, meskipun merasa tidak puas dengan kondisi yang ada.
Ancaman Penarikan Beasiswa dan Blacklist
Menteri Keuangan tidak segan untuk menindak tegas jika ada awardee yang menghina negara. Purbaya menyatakan akan meminta kembali biaya yang telah digunakan sebagai modal pendidikan jika tindakan tersebut terjadi. “Enggak apa-apa kalau enggak patriotis tapi jangan menghina negara deh. Itu saya ngingatkan kepada teman-teman yang lain dari LPDP,” tegasnya.
Lebih lanjut, Purbaya juga memberlakukan sanksi blacklist kepada Arya Pamungkas dan Dwi Sasetyaningtyas. Sanksi ini menyebabkan keduanya tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan Republik Indonesia.
Kronologi Polemik Pasutri Awardee LPDP
Polemik ini bermula dari unggahan video Dwi Sasetyaningtyas di akun Instagram pribadinya, @sasetyaningtyas. Dalam video tersebut, Dwi memamerkan paspor Inggris anak keduanya, disertai pernyataan bahwa cukup dirinya yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), bukan anaknya.
Unggahan tersebut sontak memicu kecaman luas dari warganet. Banyak pihak menyayangkan sikap Dwi yang dianggap tidak menunjukkan nasionalisme, terutama mengingat statusnya sebagai penerima beasiswa dari negara.
Sikap LPDP Terhadap Kasus Dwi dan Arya
LPDP telah memberikan tanggapan terkait kasus ini. Dwi Sasetyaningtyas dinyatakan telah menyelesaikan kewajiban kontribusi kepada Indonesia pascapendidikan di luar negeri, sesuai dengan aturan 2 kali masa studi ditambah 1 tahun. Meskipun demikian, LPDP tetap menyayangkan tindakan Dwi yang viral tersebut.
Berbeda dengan Dwi, suaminya, Arya Pamungkas, yang juga merupakan penerima beasiswa LPDP, diketahui belum menuntaskan kewajiban kontribusinya kepada negara. Status kewajiban Arya ini menjadi sorotan di tengah polemik yang berkembang.
Informasi lengkap mengenai polemik ini dan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa disampaikan melalui Konferensi Pers APBNKITA Edisi Februari 2026 yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026, serta tanggapan resmi dari pihak LPDP.
