Ruang publik Indonesia dihebohkan oleh unggahan media sosial seorang alumni penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) yang memamerkan paspor warga negara asing untuk anaknya. Konten tersebut memicu kemarahan publik, terutama setelah terungkap bahwa suami dari alumni tersebut, yang juga penerima beasiswa LPDP, belum menuntaskan kewajiban pengabdiannya di dalam negeri. Perdebatan meluas dari etika individu hingga esensi program beasiswa yang didanai pajak rakyat.
Polemik Kewarganegaraan dan Kewajiban Pengabdian
Unggahan yang viral tersebut menyorot perhatian publik karena sang kreator konten dengan bangga memamerkan status kewarganegaraan asing anaknya. Hal ini memantik tudingan publik bahwa alumni tersebut melupakan kontribusi rakyat yang membiayai beasiswanya untuk studi di luar negeri.
Situasi semakin pelik ketika ditemukan fakta bahwa sang suami, yang juga alumni LPDP, memilih langsung meniti karier di luar negeri. Ia dinilai mengabaikan kontrak batin dengan bangsa yang telah membiayai pendidikannya, sehingga harus berhadapan dengan konsekuensi pengembalian seluruh dana beasiswa yang pernah dinikmatinya.
Sanksi dan Data Alumni Mangkir
Perdebatan yang meluas tidak hanya menghakimi dua individu tersebut, tetapi juga kembali menyoroti esensi pemberian beasiswa LPDP. Publik mempertanyakan kelayakan para penerima beasiswa sebagai agen perubahan yang akan membangun masa depan bangsa.
Kementerian Keuangan, sebagai penanggung jawab pengelola LPDP, mencatat setidaknya ada 44 alumni yang teridentifikasi belum kembali ke tanah air, sebagaimana diberitakan oleh Kompas. Dari jumlah tersebut, 8 orang telah dijatuhi sanksi pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses investigasi.
Program beasiswa doktoral LPDP memiliki proses seleksi berlapis dan ketat, serta pemantauan performa selama studi yang terukur. Setelah lulus, terdapat ikatan moral dan administratif berupa syarat pengabdian minimal 2n (dua kali masa studi) di Indonesia.
Dilema Pengabdian di Tanah Air
Meskipun ada aturan yang jelas, terdapat oknum yang memanfaatkan celah untuk mengakali ketentuan yang telah disepakati. LPDP dinilai kecolongan dan terlambat mengantisipasi adanya alumni yang memilih mangkir dari kewajiban.
Perdebatan mengenai apakah pengabdian harus diukur dari pekerjaan berbasis di dalam negeri juga muncul. LPDP belakangan memberikan keleluasaan bagi alumni dengan profesi tertentu untuk magang atau berkarier sementara di luar negeri, dengan perjanjian untuk tetap kembali ke Indonesia.
Namun, celah ini berpotensi disalahgunakan oleh sebagian oknum untuk berlama-lama berkarya di negeri orang. Di sisi lain, ribuan alumni yang telah menuntaskan pendidikan di kampus ternama dunia seringkali menghadapi dilema keterbatasan lapangan kerja yang sesuai, ekosistem riset yang belum mumpuni, atau standar remunerasi yang tidak sepadan di Indonesia.
Banyak bidang keahlian spesifik yang belum memiliki matching dengan kebutuhan industri dalam negeri. Kondisi ini sering dijadikan pembenaran bagi alumni untuk bertahan di luar negeri, meskipun ancaman sanksi dari LPDP terus menghantui.
Mendorong Sistem Pengawasan yang Lebih Baik
Fenomena ini mencerminkan sistem pengawasan yang belum optimal, memunculkan kritik terhadap kultur ‘no viral no justice’ di mana penindakan baru dilakukan setelah sorotan publik tajam. Diperlukan skema yang lebih ketat, termasuk kolaborasi lintas lembaga dan peran aktif Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat dalam memantau para penerima beasiswa.
Kejadian ini menjadi cermin bagi para penerima beasiswa untuk berkomitmen pada janji yang telah diucapkan saat seleksi. Bagi pengelola program dan pemangku kebijakan, ini adalah momentum untuk membangun sistem yang tidak hanya tegas dalam menghukum, tetapi juga bijak dalam menciptakan keberlanjutan.
Informasi mengenai data alumni LPDP yang belum kembali ke tanah air disampaikan melalui pernyataan resmi Kementerian Keuangan yang dirilis dan diberitakan oleh Kompas.
