Islami

Polemik Pernyataan “Meninggalkan Zakat”: Menag Nasaruddin Umar Sampaikan Klarifikasi dan Permohonan Maaf

Advertisement

Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menyampaikan permohonan maaf dan klarifikasi atas pernyataan “meninggalkan zakat” yang sempat menimbulkan polemik di masyarakat. Dalam keterangan yang diterima MUI Digital pada Sabtu (28/2/2026) malam, Menag menegaskan kembali bahwa zakat merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) dan bagian tak terpisahkan dari rukun Islam.

Klarifikasi Menag: Zakat Tetap Fardhu ‘Ain

Menag Nasaruddin Umar secara langsung menyatakan penyesalannya atas narasi yang beredar. “Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujarnya.

Reorientasi Dana Umat: Bukan Mengurangi Zakat

Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa maksud awal pernyataannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah adalah ajakan untuk melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak hanya terpaku pada zakat, melainkan juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Menag mencontohkan pengelolaan wakaf yang profesional di sejumlah negara seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab yang terbukti mampu menjadi motor pembangunan sosial dan ekonomi. “Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat,” tegasnya.

MUI Soroti Pilihan Frasa “Meninggalkan Zakat”

Sebelumnya, pernyataan Menag tersebut mendapat tanggapan serius dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar, menilai frasa “meninggalkan zakat” sangat jelas (shorih) dan berpotensi bertentangan dengan syariat Islam.

“Ajakan itu bertentangan dengan syariat Islam yang menjadikan wajibnya zakat sebagai bagian dari rukun Islam,” ujar Kiai Anwar. Ia mengingatkan bahwa dalam sejarah Islam, Khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq bahkan memerangi kelompok yang enggan membayar zakat, menunjukkan betapa pentingnya kedudukan zakat.

Advertisement

Pandangan senada juga disampaikan Wakil Ketua Umum MUI, Cholil Nafis, yang menegaskan bahwa istilah “sedekah” dalam Surat At-Taubah ayat 103 merujuk pada zakat wajib, bukan sekadar sedekah sunnah. Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi, Gusrizal Gazahar, memahami maksud Menag untuk mendorong semangat infak di luar zakat, namun menilai narasinya perlu diluruskan agar tidak melemahkan posisi zakat.

Kemenag: Zakat Titik Awal, Bukan Batas Akhir

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, turut menegaskan bahwa konteks pernyataan Menag adalah ajakan agar umat Islam tidak terpaku pada angka minimal 2,5 persen zakat. “Zakat tetaplah rukun Islam yang wajib ditunaikan. Namun idealnya, zakat menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” jelasnya.

Polemik ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam memilih narasi, terutama menyangkut ajaran fundamental seperti zakat. Di sisi lain, diskursus ini juga membuka ruang refleksi tentang bagaimana mengoptimalkan potensi besar filantropi Islam tanpa menggeser kewajiban yang sudah jelas dalam syariat.

Dengan klarifikasi dan permohonan maaf tersebut, publik diharapkan dapat memahami konteks utuh pernyataan Menag serta tetap menunaikan zakat sebagai kewajiban, sembari memperluas semangat berbagi melalui wakaf, infak, dan sedekah yang lebih produktif dan berkelanjutan. Informasi mengenai polemik dan klarifikasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Menteri Agama RI yang dirilis pada Sabtu (28/2/2026) malam.

Advertisement