Edukasi

Polemik Video Alumni LPDP “Cukup Saya yang WNI” Picu Desakan Evaluasi Menyeluruh Sistem Seleksi Beasiswa Negara

Advertisement

Polemik video milik alumnus penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Dwi Sasetyaningtyas (DS) yang menyebut “Cukup saya yang WNI, anak saya jangan” memicu desakan evaluasi sistem seleksi beasiswa negara. Pernyataan tersebut, ditambah kasus suami DS, AP, yang belum menyelesaikan pengabdiannya setelah lulus kuliah, dinilai menjadi alarm bagi LPDP untuk memperketat sistem seleksi.

DPR Desak Evaluasi Menyeluruh LPDP

Anggota Komisi X DPR, Habib Syarief, pada Senin (23/2/2026), meminta pemerintah memperketat seleksi LPDP. Menurutnya, pernyataan viral alumni tersebut menunjukkan masih ada penerima yang belum sepenuhnya mematuhi aturan.

Habib menekankan bahwa penerima beasiswa LPDP harus memiliki integritas dan komitmen kuat dalam menyelenggarakan kesepakatan yang ada, mengingat pembiayaan beasiswa menggunakan uang negara. “Memastikan uang negara berarti penerima harus bahwa ilmu dan kompetensi yang diperoleh benar-benar diabdikan untuk kemajuan Indonesia,” ujarnya.

Ia juga meminta pemerintah melakukan pendataan ulang secara menyeluruh terhadap semua alumni LPDP untuk memastikan komitmen mereka terlaksana. Habib menegaskan, jika ada yang tidak menjalankan komitmennya, maka harus ada penegakan aturan yang tegas.

Senada, Wakil Ketua DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendorong LPDP untuk mengevaluasi proses rekrutmen hingga kontrak para penerima beasiswa. “Tentu kami meminta kepada LPDP untuk melakukan evaluasi mulai dari rekrutmen, evaluasi kontrak, penanaman integritas, penanaman paham kebangsaan ke-Indonesiaan kepada seluruh peserta penerima beasiswa negara atau beasiswa LPDP ini,” kata Lalu pada Senin (23/2/2026).

Lalu menyayangkan pernyataan Dwi Sasetyaningtyas, sebab penerima LPDP semestinya menjadi duta bangsa di negara tujuan. “Penerima LPDP harus mampu memperkenalkan Indonesia, memperkenalkan adab, budaya, etika, sopan santun yang menjadi kekayaan bangsa dan negara Indonesia,” tambahnya.

Komisi X DPR mengusulkan agar mekanisme rekrutmen serta kebutuhannya disesuaikan dengan ketersediaan pekerjaan dan keberlangsungan yang ada di Indonesia. Lalu juga sepakat dengan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Wamendikti Saintek) Stella Christie, yang menyatakan penerima LPDP memiliki utang budi kepada negara.

“Evaluasi total, perbaiki rekrutmen, perbaiki tujuan, dan keterbukaan akses pemerataan seperti di daerah 3T, pondok pesantren, tentu harus diberikan kesempatan untuk mengikuti beasiswa LPDP ini agar beasiswa ini tidak terkesan hanya untuk golongan tertentu,” pungkas Lalu.

Advertisement

Keadilan Sosial dalam Seleksi Beasiswa

Anggota Komisi VI DPR RI, Muhammad Sarmuji, menyoroti perlunya LPDP melakukan evaluasi kebijakan agar bisa dijangkau oleh berbagai latar belakang sosial. “Saya sampaikan bahwa LPDP ini kalau tidak ada penekanan dan afirmasi yang jelas, akan menjadi lingkaran yang dinikmati oleh orang kaya saja,” kata Sarmuji pada Senin (23/2/2026).

Menurutnya, persoalan utama terletak pada struktur persyaratan LPDP yang secara faktual lebih mudah dipenuhi oleh kelompok masyarakat sosial-ekonomi menengah ke atas. Ia menegaskan, ini bukan persoalan pribadi semata, melainkan berkaitan dengan desain kebijakan LPDP yang mesti berpihak pada keadilan sosial.

Sarmuji menjelaskan, dana abadi pendidikan LPDP berasal dari pajak rakyat Indonesia, sehingga semangatnya harus keadilan sosial. “Kalau tidak ada afirmasi, yang akan menikmati hanya orang kaya, karena syarat-syarat itu berat sekali. TOEFL bahasa Inggris-nya sekian-sekian. Dan orang yang bisa memenuhi kriteria ini rata-rata pasti orang kaya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa yang paling penting dari sebuah program beasiswa negara adalah potensi akademik penerima untuk mampu mengikuti pembelajaran yang berat di perguruan tinggi kelas dunia. Hambatan persyaratan bahasa, khususnya bagi kalangan menengah ke bawah, seharusnya perlu dibantu dan ditingkatkan melalui program persiapan atau afirmasi yang memadai.

“Ini bukan soal menurunkan standar. Standar akademik harus tetap tinggi. Tapi negara harus memperhatikan kelompok-kelompok yang tidak beruntung, yang tidak bisa mencapai kriteria-kriteria yang sudah ditetapkan itu karena keterbatasan struktural,” tegas Sarmuji.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Anggota Komisi X dan Komisi VI DPR RI yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement