Berita

Polisi Bongkar Peredaran Sabu di Teluknaga Tangerang, Bandar Narkoba Ditangkap dengan Barang Bukti 2,55 Gram

Advertisement

Jajaran Polsek Pakuhaji berhasil membongkar aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu pagi, 14 Februari 2026, di sebuah rumah di Kampung Bojong Renged, Kecamatan Teluknaga, yang berujung pada penangkapan satu bandar narkoba.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Pakuhaji. Penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono menambahkan, Unit Reskrim Polsek Pakuhaji yang dipimpin Kanit Ipda Arqi Afiandi segera melakukan penyelidikan. Saat penggerebekan dilakukan, petugas mendapati empat orang laki-laki di dalam rumah tersebut, yakni ZM (43), MR (25), MA (23), dan MF (24).

Barang Bukti dan Proses Hukum

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 2,55 gram. Selain itu, turut diamankan lima unit telepon genggam, tiga dompet, satu alat hisap (bong), dan satu korek api modifikasi.

AKP Prapto Lasono menegaskan, hasil pemeriksaan laboratorium sementara menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung methamphetamine. Dari pemeriksaan awal, ZM diduga kuat sebagai pemilik dan penyedia barang bukti alias bandar, sementara tiga lainnya merupakan pengguna.

Advertisement

ZM kini disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) dengan ketentuan pidana yang berlaku. Sementara itu, terhadap tiga pihak lain yang diamankan selaku pengguna, akan dilakukan asesmen guna proses rehabilitasi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komitmen Pemberantasan Narkotika

Kombes Raden Muhammad Jauhari menyampaikan bahwa pemberantasan narkotika menjadi prioritas utama dalam menjaga keamanan dan keselamatan generasi bangsa. Pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Baik sebagai pengedar maupun pengguna, semuanya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Jauhari. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya serta memburu DPO berinisial S yang terlibat dalam peredaran ini.

Informasi lengkap mengenai pengungkapan kasus narkotika ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polres Metro Tangerang Kota yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement