Berita

Polisi Dalami Kematian Bocah 12 Tahun di Sukabumi, Komisi III DPR Minta Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan

Advertisement

Kasus kematian seorang anak laki-laki berusia 12 tahun berinisial NS di Sukabumi, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah diduga mengalami penganiayaan yang melibatkan ibu tirinya. Peristiwa tragis ini masih dalam proses penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian.

Kronologi Penemuan dan Kesaksian Ayah Korban

Anwar Satibi (38), ayah kandung korban, pertama kali mengetahui kondisi anaknya setelah dihubungi istrinya untuk pulang pada Sabtu, 21 Februari 2026. Saat itu, Anwar sedang bekerja di Kota Sukabumi.

“Saya ditelepon, ‘Pulang yah, si Raja teu damang, tos ngalantur, panas’. Itu kata istri saya,” ujar Anwar, seperti dilansir detikJabar.

Setibanya di rumah, Anwar terkejut melihat kondisi anaknya yang sudah melepuh. Ia sempat menanyakan penyebabnya kepada istrinya yang menjawab bahwa itu akibat sakit panas.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit. Di sana, NS sempat memberikan keterangan kepada kerabatnya. “Ditanyalah, ngaku dikasih minum air panas (oleh ibu tirinya). Makanya itu ada di dalam video saya sempat brutal,” kata Anwar.

Hasil Autopsi Ungkap Luka Bakar, Penyebab Kematian Masih Didalami

Tim medis dari Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi telah melakukan autopsi terhadap jenazah NS. Hasilnya, ditemukan adanya luka bakar di sejumlah bagian tubuh korban.

“Ditemukan anak usia 12 tahun dengan luka bakar di anggota gerak, di kaki kiri, kemudian ada beberapa luka juga di punggung. Luka bakar juga ada di area bibir dan hidung yang diduga karena panas,” jelas Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi, Kombes Carles Siagian, dilansir detikJabar pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Meskipun demikian, Kombes Carles menyatakan bahwa penyebab pasti kematian korban belum dapat disimpulkan. “Penyebab kematian masih belum bisa disimpulkan karena dari luka tersebut seharusnya tidak menyebabkan kematian,” tambahnya.

Ibu Tiri Bantah Tuduhan, Polisi Temukan Trauma Tumpul

TR (46), ibu tiri korban, membantah keras tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan bahwa luka pada tubuh NS bukan akibat kekerasan.

“Tuduhan dari netizen seperti berita itu semua tidak benar. Saya tidak sekeji itu,” ungkap TR dalam wawancara tertulis melalui aplikasi perpesanan, dilansir detikJabar pada Sabtu, 21 Februari 2026.

TR juga mengklaim bahwa korban memiliki riwayat penyakit serius, yakni kanker darah leukemia dan autoimun. Menurutnya, kulit melepuh itu disebabkan oleh “faktor panas dalam”.

Advertisement

Namun, hasil visum yang disampaikan oleh pihak kepolisian menunjukkan temuan yang berbeda. Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Hartono memaparkan adanya sejumlah luka pada tubuh korban.

“Hasil visum menunjukkan adanya luka lecet di beberapa bagian wajah, leher, hingga anggota gerak. Selain itu, ditemukan luka bakar derajat 2A di beberapa titik tubuh dan lebam merah keunguan yang mengindikasikan adanya trauma tumpul,” jelas AKP Hartono, dilansir detikJabar pada Minggu, 22 Februari 2026.

Polisi juga mengungkap kondisi NS sebelum meninggal dunia. Korban diketahui pulang ke rumah saat libur dari pondok pesantren dan sempat mengalami sakit. Pada hari yang sama, korban sempat dibawa oleh ibu tirinya ke seorang tukang urut berinisial S. Kecurigaan muncul saat sang ayah tiba kembali di rumah pada Kamis dini hari dan mendapati adanya sejumlah luka lecet yang tersebar di tubuh anaknya. NS kemudian dibawa ke RSUD Jampang Kulon dan sempat memberikan pengakuan sebelum dinyatakan meninggal dunia pada Kamis sore sekitar pukul 16.00 WIB.

Komisi III DPR Minta Kasus Diusut Tuntas

Kasus kematian bocah NS ini turut menarik perhatian Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mendesak agar kasus ini diusut tuntas.

“Komisi III DPR RI mengutuk keras kasus kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya Nizam Safei yang berusia 12 tahun,” kata Habiburokhman kepada wartawan pada Minggu, 22 Februari 2026.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara.

Komisi III DPR juga meminta Polres Sukabumi untuk memeriksa secara teliti apakah tindakan penganiayaan terhadap NS merupakan perbuatan berulang. Jika terbukti berkelanjutan, hal tersebut dapat menjadi faktor pemberat hukuman bagi pelaku.

“Kami akan terus kawal kasus ini sampai ke persidangan agar almarhum dan keluarganya mendapatkan keadilan,” tegas Habiburokhman.

Penyelidikan mendalam mengenai dugaan penganiayaan yang berujung pada kematian NS ini masih terus dilakukan oleh Polres Sukabumi untuk mengungkap fakta sebenarnya di balik peristiwa tragis tersebut.

Advertisement