Dua unit bus TransJakarta mengalami tabrakan adu banteng di jalur layang (busway ‘jalur langit’) Koridor 13 ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan, pada Senin (23/2/2026) pagi. Insiden yang terjadi sekitar pukul 07.15 WIB ini diduga kuat akibat salah satu pengemudi bus tertidur saat bertugas.
Penyebab Kecelakaan dan Jumlah Korban
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, mengonfirmasi penyebab kecelakaan tersebut. Menurut Ojo, pengemudi bus TransJakarta Bianglala berinisial Y mengaku mengantuk dan tertidur. “Persis jam 7.15 WIB Saudara Y mengaku tertidur, ngantuk, akhirnya bus yang dikemudikan Y lari ke jalur Saudara A. Mungkin karena kelelahan,” terang Ojo dalam keterangannya, Senin (23/2/2026).
Kecelakaan ini melibatkan bus TransJakarta Bianglala yang dikemudikan Y, bergerak dari Kebayoran menuju Cipulir, dengan bus TransJakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan A, bergerak dari Cipulir ke Kebayoran. Meskipun tidak ada korban jiwa, insiden ini mengakibatkan 23 penumpang mengalami luka-luka. Para korban luka berasal dari bus yang melaju dari Cipulir ke Kebayoran, yang saat kejadian dalam kondisi penuh penumpang karena jam berangkat kerja.
Tanggapan Resmi TransJakarta
Menanggapi insiden ini, TransJakarta menyampaikan permohonan maaf. Kepala Departemen Humas & CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menyatakan, “Transjakarta memohon maaf yang sebesar-besarnya atas insiden kecelakaan yang melibatkan armada bus operator BMP 263 dan MYS 17100 di Koridor 13 (ruas Swadarma arah Cipulir), pagi ini, (23/2).”
Ayu menambahkan bahwa fokus utama TransJakarta adalah memastikan keselamatan pelanggan. Petugas telah melakukan evakuasi cepat terhadap para penumpang ke halte terdekat. Penumpang yang mengalami luka ringan juga telah mendapatkan penanganan medis. Pihak TransJakarta masih belum merinci jumlah pasti penumpang di dalam bus maupun daftar lengkap korban luka.
Informasi lebih lanjut mengenai penanganan korban dan investigasi penyebab kecelakaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polda Metro Jaya dan TransJakarta yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
