Berita

Polisi Ringkus AA, Perampas HP Bermodus Tuduhan Pelecehan Palsu yang Resahkan Warga Ciledug

Advertisement

Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus AA, seorang pria yang viral di media sosial karena aksi pencurian ponsel dengan modus tuduhan pelecehan palsu. Penangkapan ini dilakukan di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan, pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026, setelah aksinya di Ciledug, Kota Tangerang, pada Minggu (8/2) viral.

Modus Kejahatan yang Meresahkan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, peristiwa pencurian ponsel yang dilakukan AA terjadi di Jalan Winong, Sudimara Jaya, Ciledug, Kota Tangerang. Saat beraksi, AA menggunakan modus tuduhan palsu untuk menakuti korbannya.

“Pelaku secara tiba-tiba menghadang korban yang sedang berjalan kaki, kemudian melontarkan tuduhan palsu bahwa korban telah melecehkan adiknya guna melumpuhkan mental korban seketika,” terang Budi kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Korban yang saat itu merasa berada di bawah tekanan dan ancaman pun panik. Korban kemudian menuruti ajakan pelaku untuk ikut dibonceng menggunakan sepeda motor.

“Usai ikut dengan pelaku, korban dibawa ke tempat sepi. Di sanalah, pelaku mulai mencekik dan merampas ponsel milik korban sebelum akhirnya melarikan diri,” ujar Budi.

Penangkapan Pelaku Usai Viral di Media Sosial

Aksi pelaku ini pun viral di media sosial usai terekam CCTV. Dari analisa rekaman CCTV tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap AA hingga akhirnya berhasil ditangkap.

“Pelarian pelaku pun berakhir pada Kamis dini hari, 19 Februari 2026, di mana petugas berhasil menangkap pelaku di persembunyiannya di sebuah kontrakan dalam gang sempit kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Budi.

Advertisement

“Tanpa perlawanan, pelaku berinisial AA yang baru tiba di kediamannya untuk bersantap sahur tak dapat berkutik ketika tahu yang menjemputnya adalah petugas dari Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” imbuh dia.

Pengakuan dan Barang Bukti

Saat diperiksa oleh petugas, AA mengakui perbuatannya. AA mengaku sudah melakukan aksinya di empat lokasi berbeda pada bulan Januari lalu, mulai dari kawasan Tanah Abang, Serpong, Manggarai, dan terakhir di Ciledug.

Petugas turut menyita sejumlah barang bukti dari tersangka AA, seperti sepeda motor Scoopy putih yang digunakan pelaku saat beraksi hingga pakaian yang dikenakan. Pelaku beserta barang bukti kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

AA disangkakan dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Informasi lengkap mengenai penangkapan dan modus operandi pelaku disampaikan melalui pernyataan resmi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement