Polisi Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Penganiayaan Anggota Banser, Terungkap Kronologi Kejadian
Assayid Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Cipondoh, Kota Tangerang. Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, pada Minggu (1/2/2026).
AKBP Awaludin Kanur menegaskan, “Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser Kota Tangerang.” Dalam perkara ini, Bahar dijerat sejumlah pasal berlapis, termasuk dugaan pencurian dengan kekerasan, pengeroyokan, dan penganiayaan. Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan Bahar sebagai tersangka pada awal Februari 2026.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Awaludin menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang melibatkan Bahar bin Smith terjadi pada 21 September 2025. Kejadian bermula saat Bahar menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Tangerang, dan korban yang merupakan anggota Banser hadir untuk mendengarkan ceramahnya.
Ketika korban berusaha menyalami Bahar, ia justru diadang oleh sejumlah orang yang diduga merupakan pengawal Bahar. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan mengalami penganiayaan hingga menderita luka-luka.
Ketua Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengungkapkan bahwa kekerasan terhadap korban sudah dimulai sejak di depan panggung. “Jaraknya sekitar dua meter, langsung dipiting oleh pengawalnya dan dipukul di depan panggung, lalu dibawa ke rumah salah satu tersangka. Korban memang anggota yang sering menghadiri Maulid Nabi,” kata Midyani, pada Senin (2/2/2026).
Midyani menambahkan, Bahar disebut meminta ruangan khusus sebelum penganiayaan berlanjut di dalam sebuah kamar. “Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan perbuatan kejinya. Di dalam kamar tersebut, korban dipukuli oleh Bahar dan pengikutnya sejak pukul 00.30 WIB hingga sekitar pukul 03.00 WIB dini hari,” ujarnya.
Selain kekerasan fisik, korban juga kehilangan telepon genggam yang dibawanya. Ponsel tersebut diduga diambil oleh salah satu pelaku saat kejadian berlangsung. Midyani menyebut, “Total ada tiga tersangka lain selain Bahar. Saat kejadian, ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar sendiri baru ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 30 Januari.”
Pasal Berlapis Menjerat Bahar bin Smith
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dikenai sangkaan berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP mengenai penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Perkara tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota yang dibuat oleh istri korban pada 22 September 2025. Pemeriksaan terhadap Bahar sebagai tersangka dijadwalkan berlangsung pada Rabu (4/2/2026).
Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polres Metro Tangerang Kota yang dirilis pada 1 Februari 2026 dan keterangan dari Pimpinan Cabang GP Ansor Kota Tangerang.