Berita

Polisi Ungkap Kondisi ART Korban Penganiayaan di Bogor: Alami Penggumpalan Darah di Telinga

Advertisement

Asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) yang menjadi korban penganiayaan majikannya di Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, kini dilaporkan mengalami penggumpalan darah di telinga. Kondisi ini memerlukan perawatan medis lanjutan bagi korban.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatres) PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, pada Senin (23/2/2026) menjelaskan bahwa FH saat ini telah tinggal di rumah saudaranya. “Untuk saat ini informasi dari penasihat hukumnya bahwasanya yang korban ini masih harus periksakan kesehatannya di bagian telinga ke dokter, karena katanya informasinya masih ada darah yang menggumpal di dalam telinganya,” ujar AKP Silfi.

Proses Hukum dan Penahanan Tersangka

Polres Bogor telah menindaklanjuti kasus ini dengan memeriksa dan menahan majikan berinisial OAP (37) yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Setelah penahanan, pihak kepolisian akan segera melakukan pemberkasan perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Untuk tahap penyidikan selanjutnya karena kita sudah melakukan penahanan otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU,” tambah AKP Silfi. Proses ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga.

Advertisement

Motif Penganiayaan dan Hasil Visum

Berdasarkan keterangan tersangka OAP, penganiayaan tersebut dipicu oleh kemarahan saat anaknya terjatuh dan FH sebagai pengasuh tidak merespons. “Kalau dari berdasarkan keterangan tersangkanya itu karena saat itu anaknya itu jatuh, dan dari korban ini sebagai pengasuhnya tidak merespons akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan,” jelas AKP Silfi.

Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya luka di beberapa bagian tubuh FH, termasuk kepala, telinga, punggung, dan tangan, yang sesuai dengan keterangan yang diberikan korban sebelumnya. “Kalau hasil visum memang ada luka di bagian kepala, bagian telinga, bagian punggung dan bagian tangannya sesuai dengan keterangan korban,” pungkasnya.

Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus penganiayaan ART ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kasatres PPA-PPO Polres Bogor AKP Silfi Adi Putri yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.

Advertisement