Penyanyi Petrus Yohannes Debrito Armando Jaga Kota, atau yang dikenal luas sebagai Piche Kota, jebolan ajang Indonesian Idol, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT). Penetapan status tersangka ini juga berlaku untuk dua rekannya, berinisial RM dan RS, terkait insiden yang dilaporkan terjadi pada Januari 2026.
Penetapan Tersangka dan Kronologi Awal
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa membenarkan penetapan tiga tersangka tersebut. “Benar, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak,” ujar Eka, seperti dilansir detikBali pada Sabtu, 21 Februari 2026. Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polres Belu pada 13 Januari 2026, dengan nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT.
Insiden dugaan pemerkosaan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 Wita, di salah satu hotel di Kota Atambua, Kabupaten Belu. Korban, seorang siswi SMA berusia 16 tahun berinisial ACT, diduga mengonsumsi minuman keras bersama para terlapor di sebuah kamar hotel. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, dugaan tindakan pemerkosaan kemudian terjadi.
Bukti dan Proses Hukum Berjalan
Penyidik telah mengumpulkan berbagai alat bukti, meliputi dokumen, barang bukti fisik, bukti elektronik, serta hasil pemeriksaan medis korban melalui visum et repertum. Setelah serangkaian penyelidikan, perkara ini resmi dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan pada 19 Januari 2026, menyusul gelar perkara yang dilakukan.
AKBP I Gede Eka Putra Astawa menjelaskan bahwa salah satu tersangka, RM, menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah. Oleh karena itu, penyidik berencana melakukan penangkapan terhadap RM. Sementara itu, tersangka RS dan Piche Kota akan kembali dipanggil untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan guna melengkapi berkas perkara.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP, yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 415 huruf b KUHP. Ancaman pidana maksimal yang dapat dikenakan mencapai 15 tahun penjara.
Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka dan perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026, dan dilansir oleh detikBali.
