Berita

Polres Bogor Tetapkan Majikan Penganiaya ART di Gunungputri sebagai Tersangka, Akan Diperiksa Besok

Advertisement

Kasus penganiayaan asisten rumah tangga (ART) berinisial FH (21) oleh majikannya, OAP (37), di Gunungputri, Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Polres Bogor telah menetapkan OAP sebagai tersangka dan menjadwalkan pemeriksaan pada Senin, 23 Februari 2026, besok.

Majikan Resmi Jadi Tersangka

Polres Bogor telah menetapkan OAP sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap ART-nya. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor menggelar perkara pada Kamis, 19 Februari 2026.

Kasat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA/PPO) Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, mengonfirmasi penetapan tersebut. “Pada hari ini, tanggal 19 Februari 2026, kami penyidik Satres PPA-PPO Polres Bogor sudah melakukan gelar perkara penetapan tersangka untuk menaikkan status terlapor menjadi tersangka,” ujar Silfi.

Pemeriksaan Tersangka Dijadwalkan Senin

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, OAP belum dilakukan penahanan. Pihak kepolisian telah melayangkan surat panggilan kepada OAP untuk dimintai keterangan dengan status tersangka.

AKP Silfi Adi Putri menyatakan bahwa pemeriksaan tersangka dijadwalkan pada Senin, 23 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. “Panggilan Tersangka di Senin,” kata Silfi pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Motif Penganiayaan: Kompor Dimatikan

Penganiayaan yang menimpa FH terjadi pada 22 Januari 2026 dan sempat viral di media sosial. Berdasarkan keterangan korban, insiden ini dipicu oleh hal sepele.

Advertisement

“Kalau berdasarkan keterangan korban, waktu itu karena perihal masalah masak ya. Jadi pelaku ini sedang memasak di dapur, lalu tidak sengaja kompornya dimatikan oleh korban dan mengakibatkan pelaku marah sehingga melakukan kekerasan terhadap korban. Itu berdasarkan keterangan korban,” jelas Silfi pada Kamis, 19 Februari 2026.

Korban Alami Luka di Sejumlah Bagian Tubuh

Akibat penganiayaan tersebut, FH mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuh. Pelaku OAP diduga melakukan kekerasan fisik dengan cara ditendang, dicubit, dan dipukul.

“Pelaku ini melakukan kekerasan fisik terhadap pelapor atau korban, yang mana korban di sini adalah asisten rumah tangga di rumah pelaku dengan cara antara lain ditendang, dicubit, dan juga dipukul,” terang Silfi. Korban dilaporkan mengalami luka di kepala, tangan, dan punggung.

Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka dan jadwal pemeriksaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Satres PPA-PPO Polres Bogor.

Advertisement