Berita

Polres Metro Jakarta Selatan Selidiki Laporan Pengusaha Abdul Malik atas Dugaan Perusakan Rumah oleh Bos Toko Perhiasan

Advertisement

Pengusaha Abdul Malik (50) melaporkan seorang perempuan pemilik toko perhiasan berinisial YM dan teman prianya yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) ke Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan ini terkait dugaan penyerangan dan perusakan di kediaman Abdul Malik di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis, 19 Februari 2026 malam. Insiden tersebut kini tengah didalami oleh pihak kepolisian.

Kronologi Dugaan Perusakan dan Ancaman

Abdul Malik menjelaskan, insiden bermula saat YM mendatangi rumahnya pada Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB dengan alasan ingin bertemu sang istri, A. Meskipun sempat ditahan penjaga rumah, YM mengaku sudah ada janji dan menerobos masuk. Situasi memanas ketika YM disebut langsung berteriak-teriak saat bertemu A.

Ketegangan memuncak saat teman WNA YM turun dari mobil dan merangsek masuk ke dalam rumah, meski sudah dihalangi penjaga. Menurut Abdul Malik, WNA tersebut mengamuk dan menghancurkan barang-barang di rumahnya. Ia menuturkan bahwa WNA itu menjatuhkan asbak, membanting kursi, dan memecahkan gelas.

Tak hanya merusak barang, Abdul Malik juga menyebut WNA tersebut melontarkan ancaman verbal. “Gua bunuh dulu,” demikian bunyi kalimat ancaman yang turut tercatat dalam laporan Abdul Malik ke polisi. Merasa terancam dan dirugikan, Abdul Malik akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.

Laporan Resmi ke Polisi dan Imigrasi

Laporan Abdul Malik ke Polres Metro Jakarta Selatan teregister dengan nomor LP/B/707/II/2026/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tertanggal 19 Februari 2026. Laporan ini terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 448 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain ke kepolisian, Abdul Malik juga melaporkan WNA tersebut ke pihak Imigrasi. Laporan ke Imigrasi teregister dengan nomor WSDK/LK/II/2026, berkaitan dengan dugaan keterlibatan WNA sebagai pelaku perusakan dan pengancaman.

Advertisement

Tanggapan Pihak Kepolisian

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa penyidik tengah melakukan pendalaman terhadap kasus ini.

“Laporannya kemarin baru diterima penyidik. Masih diselidiki dulu,” ujar AKBP Iskandarsyah saat dikonfirmasi pada Sabtu, 21 Februari 2026. Iskandarsyah menambahkan bahwa polisi akan memanggil kedua belah pihak untuk mengusut tuntas kasus ini guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya. “Kalau dari ceritanya, kami perlu konfirmasi juga dari pihak terlapor,” imbuhnya.

Sementara itu, YM telah dihubungi terkait pelaporan Abdul Malik. YM menjawab sejumlah pertanyaan wartawan, namun menolak untuk dikutip. Abdul Malik juga menunjukkan rekaman CCTV saat YM mendatangi rumahnya sebagai bukti.

Informasi lengkap mengenai kasus dugaan perusakan ini disampaikan melalui laporan resmi Abdul Malik kepada pihak kepolisian dan Imigrasi pada Februari 2026.

Advertisement