Berita

Polres Metro Tangerang Tetapkan Bahar bin Smith Tersangka Dugaan Penganiayaan Anggota Banser, Ini Kronologinya

Pendakwah Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Penetapan status ini dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota sejak Jumat, 30 Januari 2026, menyusul serangkaian penyelidikan terkait insiden yang terjadi pada September 2025.

Penetapan Tersangka dan Jadwal Pemeriksaan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka. “Kita sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026,” ujar Awaludin Kanur, dikutip dari Antaranews pada Senin, 2 Januari 2026.

Penetapan tersangka tersebut secara resmi tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, yang diterbitkan pada 30 Januari 2026.

Kronologi Dugaan Penganiayaan di Cipondoh

Dugaan penganiayaan ini bermula pada 21 September 2025, setelah Bahar bin Smith mengisi ceramah dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Korban, yang merupakan anggota Banser, datang ke lokasi dengan tujuan mendengarkan ceramah tersebut.

“Kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2025, di mana saat itu Bahar bin Smith menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang,” jelas AKBP Awaludin Kanur.

Menurut Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, insiden bermula ketika korban hendak menyalami Bahar bin Smith usai ceramah. “Posisi jarak 2 meter, langsung dipiting sama pengawalnya dan ada pemukulan di depan panggung sampai dibawa ke rumah salah satu tersangka,” tutur Midyani.

Modus Kekerasan dan Perampasan Ponsel

Setelah dihadang oleh pengawal, korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan di rumah salah satu tersangka. Di lokasi tersebut, korban kembali mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh Bahar bin Smith bersama pengikutnya.

“Kemudian Bahar meminta ruangan untuk melakukan penganiayaan di dalam kamar tersebut dipukuli Bahar dan pengikutnya dari pukul 24.30 WIB sampai sekitar jam 03.00 dini hari,” ungkap Midyani. Selain penganiayaan, korban juga kehilangan telepon genggamnya yang dirampas oleh para pelaku.

Midyani menambahkan bahwa terdapat tiga tersangka lain selain Bahar bin Smith yang terlibat dalam insiden tersebut. “Saat kejadian ponsel korban diambil oleh pelaku kekerasan. Untuk Bahar baru ditetapkan tersangka tanggal 30 kemarin,” katanya.

Pasal Berlapis Menjerat Bahar bin Smith

Dalam perkara ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota, yang dibuat oleh istri korban pada 22 September 2025. “Anggota tersebut kemudian dibawa ke sebuah ruangan, dan terjadi kekerasan fisik hingga babak belur,” pungkas Awaludin Kanur.

Informasi lengkap mengenai penetapan tersangka dan kronologi kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polres Metro Tangerang Kota dan keterangan dari pihak terkait.