Pengendara ojek Al Amin Maksum dipolisikan setelah penumpangnya tewas dalam kecelakaan yang diduga akibat jalan berlubang di Pandeglang. Pihak kepolisian menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi proses restorative justice (RJ) jika kedua belah pihak, yakni keluarga korban dan terlapor, mencapai kesepakatan.
Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Surya Muhammad menjelaskan bahwa restorative justice merupakan hak dari terlapor atau korban. “Ketika ada kesepakatan, akan kami fasilitasi, Polri sebagai fasilitator,” ujar AKP Surya Muhammad di Mapolda Banten, Kota Serang, Senin (23/2/2026).
Kronologi Kecelakaan Maut di Pandeglang
Kecelakaan tragis ini menimpa Khairi Rafi, seorang siswa kelas 5 SD, yang tewas saat dibonceng oleh Al Amin Maksum. Orang tua Khairi Rafi kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pandeglang.
Kuasa hukum Amin, Elang Mulyana, menjelaskan bahwa insiden terjadi pada Selasa (27/1) di Jalan Raya Labuan-Pandeglang, tepatnya di Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Saat itu, sepeda motor yang dikendarai Al Amin menabrak lubang jalan.
“Setelah terjatuh, mereka ditabrak mobil ambulans yang berada di belakangnya. Keduanya mengalami luka parah, tetapi korban meninggal dunia,” terang Elang.
Upaya Restorative Justice dan Bantahan Status Tersangka
Elang Mulyana mengaku telah mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice. Ia berpendapat bahwa kasus ini tidak layak dilimpahkan ke pengadilan karena kliennya juga merupakan korban kecelakaan akibat jalan rusak.
Meskipun demikian, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Hutapea menegaskan bahwa Al Amin Maksum belum ditetapkan sebagai tersangka. “Perlu diketahui, sampai hari ini, penyidik Satlantas Pandeglang masih mendalami. Status masih dalam penyelidikan. Dipastikan belum ada penetapan tersangka seperti berita yang viral. Jadi belum ada penetapan tersangka,” kata Maruli.
Maruli menambahkan bahwa Amin saat ini berstatus sebagai terlapor atas laporan orang tua korban. Mediasi antara kedua belah pihak telah dilakukan beberapa kali, namun belum membuahkan hasil.
Tanggung Jawab Penyelenggara Jalan Disoroti
Elang Mulyana mempertanyakan penetapan status hukum terhadap kliennya. Menurutnya, tanggung jawab hukum seharusnya diarahkan kepada penyelenggara jalan, yakni pemerintah daerah.
“Jalan rusak dinilai menjadi faktor utama penyebab kecelakaan yang merenggut korban jiwa tersebut,” tegas Elang, menyoroti peran kondisi infrastruktur dalam insiden ini.
Informasi lengkap mengenai perkembangan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi pihak kepolisian dan kuasa hukum yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
