Berita

Polresta Jogja Pastikan Mahasiswi yang Tabrak Jambret Tidak Dipidana dan Terima Penghargaan

Advertisement

Kapolresta Yogyakarta Kombes Eva Guna Pandia memberikan penghargaan kepada Eviana Adiba Agustin, seorang mahasiswi yang berani mengejar dan memepet pelaku jambret hingga terjatuh. Apresiasi tersebut diserahkan langsung di Mapolresta Yogyakarta pada Rabu (11/2/2026) sebagai bentuk penghormatan atas keberanian warga dalam membantu tugas kepolisian.

Apresiasi Keberanian Warga dan Mahasiswi

Penghargaan berupa piagam dan tali asih ini tidak hanya diberikan kepada Eviana, tetapi juga kepada tiga orang lainnya yang terlibat dalam penangkapan pelaku berinisial WY (38) alias Koko. Mereka adalah Ayunda, rekan Eviana, serta dua warga Pakel Baru bernama Fandy Yulianto dan Handoko yang turut membantu mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

Kombes Eva Guna Pandia menyatakan bahwa tindakan keempat orang tersebut merupakan kontribusi luar biasa dalam mengantisipasi tindak kriminalitas di wilayah Yogyakarta. Menurutnya, inisiatif masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pesan Kamtibmas dan Sinergitas Masyarakat

Dalam sambutannya, Pandia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk menjadi pelindung bagi diri sendiri sebelum mengandalkan aparat. Ia menilai aksi Eviana dan rekan-rekannya menunjukkan bahwa sosialisasi mengenai keamanan yang selama ini dilakukan kepolisian telah membuahkan hasil positif.

“Ini merupakan suatu kebanggaan kita luar biasa, khususnya kepada masyarakat Jogja ataupun masyarakat yang berkuliah di Jogja bahwa sosialisasi yang selama ini kita laksanakan berhasil, yaitu masyarakat harus bisa menjadi polisi bagi dirinya sendiri,” ujar Pandia.

Ia menambahkan bahwa sinergitas antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menciptakan suasana kota yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh warga maupun pendatang.

Advertisement

Jaminan Perlindungan Hukum bagi Korban

Menanggapi kekhawatiran mengenai aspek hukum dari tindakan Eviana yang memepet motor pelaku hingga terjatuh, Kapolresta Yogyakarta memberikan jaminan penuh. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memproses pidana terhadap korban yang melakukan pembelaan diri atau upaya penangkapan pelaku kejahatan.

Pandia juga memastikan bahwa pihaknya akan menolak jika pelaku jambret mencoba melaporkan balik korban atas insiden kecelakaan saat pengejaran tersebut. Berikut adalah poin utama jaminan kepolisian:

  • Korban dijamin tidak akan dipidana atas tindakan pembelaan diri yang dilakukan.
  • Laporan balik dari pelaku terhadap korban akan otomatis ditolak oleh penyidik.
  • Kepolisian memberikan perlindungan hukum penuh bagi warga yang membantu menangkap pelaku kriminal.

“Tidak perlu khawatir, kalau masyarakat membantu kepolisian, kita akan apresiasi. Dan itu yang kita harapkan karena polisi itu adalah pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat,” tegasnya. Informasi lengkap mengenai pemberian penghargaan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Polresta Yogyakarta pada Rabu, 11 Februari 2026.

Advertisement