Rifaldo Aquino Pontoh, seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi buronan Interpol, berhasil ditangkap di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Sabtu (21/2/2026). Penangkapan ini terkait keterlibatannya dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) internasional dan penipuan daring di Kamboja.
Detail Penangkapan Buronan Interpol
Penangkapan Rifaldo Aquino Pontoh dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Sekretariat NCB Interpol Indonesia, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai, serta Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Subjek Interpol Red Notice WNI atas nama Rifaldo Aquiono Pontoh, kami tangkap pada Sabtu (21/2) di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali,” ujar Kombes Ricky dalam keterangannya.
Modus Operandi Jaringan TPPO Internasional
Kombes Ricky Purnama lebih lanjut mengungkapkan bahwa Rifaldo Aquino merupakan bagian dari jaringan TPPO internasional dan penipuan daring yang beroperasi di Kamboja. Modus operandi pelaku adalah dengan memanfaatkan media sosial untuk mengiklankan lowongan pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi.
Namun, kenyataannya para korban justru mengalami kekerasan berat. “Faktanya korban mengalami kekerasan berat, termasuk penyitaan paspor, upah yang tidak dibayarkan, serta kondisi pemaksaan yang mengharuskan korban membayar biaya sangat tinggi untuk mengundurkan diri atau kembali ke Indonesia,” jelas Kombes Ricky.
Kronologi Pelacakan dan Penangkapan
Penangkapan Rifaldo tidak terlepas dari kerja sama erat antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan Interpol. Sebelumnya, pada Jumat (20/2), NCB Interpol Indonesia menerima informasi dari NCB Manila yang melaporkan bahwa Rifaldo terpantau melintas dari Kamboja menuju Filipina.
Dari Filipina, Rifaldo kemudian melanjutkan perjalanannya ke Bali. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang bergerak cepat ke Bali untuk melakukan penangkapan. Saat ini, Rifaldo Aquino Pontoh masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Informasi lengkap mengenai penangkapan buronan Interpol ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kabag Jatinter Set NCB Interpol Divisi Hubinter Polri, Kombes Ricky Purnama, pada Sabtu, 21 Februari 2026.
