Berita

Polri Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK dan BPKB Skala Besar, Masyarakat Diimbau Waspada Beli Kendaraan Bekas

Advertisement

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dalam skala besar. Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) Korlantas Polri mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli kendaraan bermotor bekas menyusul terungkapnya kasus ini.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menyatakan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan merupakan tindak kejahatan serius yang dapat merugikan masyarakat, baik secara material maupun hukum. Imbauan ini disampaikan pada Senin, 9 Maret 2026, setelah kepolisian mengungkap jaringan pemalsuan dokumen kendaraan.

Pengungkapan Sindikat Pemalsuan Dokumen Lintas Provinsi

Jaringan pemalsuan dokumen kendaraan ini berhasil dibongkar oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan pada Februari 2026. Sindikat tersebut diketahui beroperasi secara lintas provinsi, mencakup wilayah Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, hingga Kalimantan.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita hampir 20.000 lembar STNK dan BPKB palsu, serta 20 unit kendaraan roda empat yang diduga merupakan kendaraan bodong. Sebanyak enam orang tersangka telah ditangkap, dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut, mulai dari pembuat, penjual, hingga pemasar dokumen palsu. Empat tersangka diamankan di Jawa Tengah, sementara dua lainnya ditangkap di Kalimantan Selatan.

Modus Operandi dan Keuntungan Sindikat

Berdasarkan hasil penyelidikan, sindikat ini menjalankan modus operandi dengan membeli kendaraan yang bermasalah kredit atau mengalami leasing macet. Kendaraan tersebut kemudian dilengkapi dengan dokumen palsu berupa STNK dan BPKB agar dapat dijual kembali kepada masyarakat. Penjualan dilakukan melalui platform media sosial seperti Facebook dan WhatsApp.

Dari praktik ilegal ini, sindikat diketahui mampu meraup keuntungan hingga sekitar Rp 100 juta setiap bulan. Dalam beberapa kasus, pelaku juga diduga bekerja sama dengan oknum debt collector yang menarik kendaraan dari nasabah bermasalah. Kendaraan tersebut tidak dikembalikan kepada perusahaan pembiayaan, melainkan dijual kembali kepada masyarakat dengan dokumen yang telah dipalsukan.

Ciri-ciri Dokumen Kendaraan Asli Menurut Korlantas Polri

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar memahami ciri-ciri dokumen kendaraan asli dan palsu. Menurut Brigjen Wibowo, pada dokumen BPKB asli terdapat hologram berwarna abu-abu yang tidak berubah warna saat diterawang. Sementara itu, pada dokumen palsu, hologram biasanya berubah menjadi kekuningan.

Advertisement

Selain itu, kertas dokumen asli umumnya lebih tebal dan berkualitas, sedangkan dokumen palsu cenderung tipis dengan hasil cetakan yang buram. STNK dan BPKB asli juga memiliki barcode yang dapat dipindai dan terhubung dengan sistem data kepolisian. Lambang Polri pada dokumen asli terasa timbul saat diraba dan dapat terlihat jelas di bawah sinar ultraviolet, fitur yang biasanya tidak muncul atau tidak berfungsi pada dokumen palsu.

Ancaman Hukum dan Langkah Pencegahan

Dari sisi hukum, pelaku pemalsuan dokumen kendaraan dapat dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun bagi pelaku yang terbukti memalsukan atau menggunakan dokumen palsu.

Untuk terhindar dari kejahatan tersebut, Brigjen Wibowo menyarankan masyarakat melakukan beberapa langkah pencegahan sebelum membeli kendaraan bekas. Langkah-langkah tersebut meliputi:

  • Melakukan cek fisik kendaraan di Samsat terdekat.
  • Memeriksa keaslian dokumen melalui aplikasi atau layanan daring resmi Samsat.
  • Tidak mudah tergiur dengan harga kendaraan yang jauh di bawah harga pasaran.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur harga murah. Lakukan pengecekan langsung ke Samsat agar keaslian dokumen dan identitas kendaraan dapat dipastikan. Langkah ini penting untuk melindungi masyarakat dari risiko membeli kendaraan dengan dokumen palsu,” tegas Wibowo.

Informasi lengkap mengenai pengungkapan sindikat pemalsuan dokumen kendaraan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Korlantas Polri yang dirilis pada Senin, 9 Maret 2026.

Advertisement