Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas insiden dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Brimob Bripda MS. Peristiwa ini menyebabkan seorang siswa berinisial AT meninggal dunia di Kota Tual, Maluku. Polri juga menyatakan dukacita mendalam dan empati kepada keluarga korban.
Pernyataan Resmi Polri
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa institusi sangat menyesalkan kejadian ini. Ia menyampaikan empati mendalam kepada keluarga korban. “Polri turut berdukacita yang mendalam atas meninggalnya korban dan berempati kepada keluarga besar korban atas kejadian tersebut,” kata Irjen Isir pada Sabtu, 21 Februari 2026.
Irjen Isir juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan masyarakat. Ia menekankan bahwa tindakan kekerasan oleh oknum tersebut merupakan tindakan individu yang menyimpang dan tidak merepresentasikan institusi Polri. “Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.
Komitmen Penegakan Hukum Transparan
Polri memastikan proses hukum terhadap oknum Brimob Bripda MS akan dilakukan secara transparan. Irjen Isir menjamin penindakan akan dilakukan baik secara pidana maupun etik. “Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan efek jera agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Polri juga mendoakan agar keluarga korban diberi ketabahan dan kekuatan. “Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, menghadapi insiden musibah ini,” tutur Irjen Isir.
Menutup pernyataannya, Irjen Isir mengajak keluarga dan masyarakat untuk mengawal jalannya proses hukum. “Polri mengajak keluarga dan segenap komponen untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum terhadap individu Polri tersebut yang selaras dengan prinsip-prinsip hukum, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kronologi dan Penanganan Kasus
Dugaan penganiayaan ini pertama kali dilansir oleh detikSulsel. Oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS diduga menganiaya siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berinisial AT (14) hingga tewas. Pelaku bertugas di Kompi 1 Batalion C Pelopor Brimob Polda Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, membenarkan identitas terduga pelaku. “Terduga pelaku merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor, Bripda MS,” ujar Kombes Rositah pada Jumat, 20 Februari. Kasus dugaan penganiayaan ini terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis, 19 Februari.
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara serius dan transparan. “Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual,” jelas Kombes Rositah.
Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menambahkan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika. Penanganan kasus ini dilakukan secara berlapis. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” imbuh Irjen Dadang.
Informasi lengkap mengenai komitmen penegakan hukum dan permohonan maaf ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir pada Sabtu, 21 Februari 2026.
