Berita

Polri Pastikan Tindak Tegas Oknum Brimob Bripda MS yang Diduga Aniaya Siswa AT hingga Tewas di Tual, Maluku

Advertisement

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan akan menindak tegas oknum Brimob Bripda MS yang diduga menganiaya siswa inisial AT (14) hingga tewas di Tual, Maluku. Institusi kepolisian juga menyampaikan permohonan maaf dan dukacita mendalam kepada keluarga korban atas insiden yang terjadi pada Kamis, 19 Februari 2026.

Komitmen Polri Tindak Tegas

Kabid Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi dan efek jera. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan. “Polri berkomitmen tegas dalam proses penegakan hukum dan kode etik terhadap individu personel yang terlibat secara transparan dan akuntabel,” tegas Irjen Johnny dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (21/2/2026).

Permohonan Maaf dan Dukungan untuk Keluarga Korban

Melalui keterangannya, Irjen Johnny Isir juga menyampaikan permohonan maaf institusi terhadap keluarga korban. Ia turut menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya AT. “Polri menyampaikan permohonan maaf atas tindakan individu Polri tersebut yang tidak sejalan dengan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.

Mantan Kapolda Papua Barat ini menyampaikan dukungan penuh terhadap keluarga korban. Polri juga turut mendoakan almarhum dan keluarga. “Polri senantiasa mendoakan dan mendukung keluarga besar korban senantiasa diberikan ketabahan dan kekuatan dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, menghadapi insiden musibah ini,” ujarnya.

Detail Dugaan Penganiayaan dan Penanganan Kasus

Dugaan penganiayaan ini melibatkan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS yang bertugas di Kompi 1 Batalion Pelopor Brimob Polda Maluku. “Terduga pelaku merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalion C Pelopor, Bripda MS,” ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, dilansir detikSulsel, Jumat (20/2).

Advertisement

Kasus dugaan penganiayaan itu terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual, pada Kamis (19/2). Rosita mengatakan, kasus ini telah ditangani secara serius dan transparan. “Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual,” jelasnya.

Penegasan Kapolda Maluku

Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika. Penanganan pun dilakukan secara berlapis. “Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” imbuhnya.

Informasi lengkap mengenai penanganan kasus ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kepolisian Republik Indonesia dan Polda Maluku yang dirilis pada Sabtu, 21 Februari 2026.

Advertisement