Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menegaskan komitmennya untuk tidak memberikan toleransi terhadap setiap anggota yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Penegasan ini muncul seiring dengan penanganan kasus dua anggota Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan, yang kini tengah diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan narkoba.
Komitmen Polri Tanpa Toleransi
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir pada Senin (23/2/2026) mengungkit kembali pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah berulang kali menekankan pentingnya penegakan hukum, termasuk bagi personel Polri sendiri. Isir menegaskan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa atau impunitas bagi anggota yang terlibat.
“Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa (impunitas), terlebih bagi individu Polri yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” ujar Irjen Isir kepada wartawan.
Penindakan Terhadap Oknum Anggota
Tindakan tegas telah diambil terhadap dua oknum anggota Polres Toraja Utara yang diduga terlibat. Irjen Isir menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bukti konkret dari komitmen pimpinan Polri dalam upaya pemberantasan narkoba di Indonesia.
“Penindakan individu Kasat dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara oleh Polda Sulsel adalah bukti dan wujud konkret penjabaran, pelaksanaan komitmen dan ketegasan pimpinan Polri oleh seluruh jajaran Satuan Wilayah dalam pemberantasan narkoba di Indonesia,” ungkapnya.
Dua oknum tersebut adalah Kasat Narkoba Polres Toraja Utara berinisial AKP AE dan Kanit Narkoba berinisial Aiptu N. Keduanya saat ini telah ditahan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dukungan Penuh Kapolda Sulsel
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto Andry Wicaksono pada Minggu (22/2/2026) membenarkan adanya pemeriksaan terhadap dua personelnya. Ia menyatakan bahwa penanganan kasus ini sepenuhnya diserahkan kepada Polda Sulsel.
“Saat ini status Kasat Narkoba dan anggota Polres Toraja Utara bukan berstatus sebagai tersangka. Namun terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik atas dugaan keterlibatan dalam peredaran narkoba,” jelas AKBP Stephanus.
AKBP Stephanus menambahkan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Sulsel dan belum dapat merinci lebih jauh dugaan keterlibatan kedua oknum tersebut. Ia juga menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, sesuai dengan perintah Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Informasi lengkap mengenai penindakan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir yang dirilis pada Senin, 23 Februari 2026.
