Berita

Polri Ungkap Jaringan Peredaran 9 Ton Daging Impor Kedaluwarsa, Sasar Pasar Tradisional Jelang Lebaran

Advertisement

Bareskrim Polri berhasil menindak peredaran sembilan ton daging beku impor kedaluwarsa yang rencananya akan diedarkan ke pasar tradisional menjelang Hari Raya Idul Fitri. Penindakan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari konsumsi pangan yang tidak layak dan berpotensi membahayakan kesehatan.

Detail Penindakan dan Barang Bukti

Kepala Satuan Reserse Mobil (Kasat Resmob) Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa dalam operasi penindakan tersebut, pihaknya mengamankan tiga unit truk yang digunakan untuk mengangkut daging beku impor kedaluwarsa. Daging-daging tersebut diduga kuat akan disalurkan ke berbagai pasar tradisional di Indonesia.

“Saat ini para terduga dan barang bukti dibawa ke Bareskrim untuk diambil keterangan dan dikembangkan lebih lanjut,” ujar Teuku Arsya, seperti dilansir Antara pada Minggu (8/3/2026).

Pemeriksaan dan Pengembangan Kasus

Kombes Teuku Arsya Khadafi belum dapat memberikan detail lebih lanjut mengenai kasus ini karena proses pemeriksaan terhadap para terduga pelaku masih berlangsung. Penyidik Bareskrim Polri akan mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi lain yang terlibat dalam peredaran daging kedaluwarsa ini.

Langkah ini penting untuk mengungkap seluruh mata rantai peredaran daging ilegal dan memastikan tidak ada lagi produk serupa yang membahayakan konsumen di masa mendatang.

Advertisement

Peran Polri dalam Satgas Saber Pangan

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri yang tergabung dalam Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Satgas ini bertugas melakukan pemantauan pangan secara intensif menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Pemantauan tersebut mencakup periode mulai dari Imlek, Ramadhan, hingga menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, guna memastikan ketersediaan dan keamanan pangan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Informasi lebih lanjut mengenai penindakan peredaran daging impor kedaluwarsa ini disampaikan melalui pernyataan resmi Bareskrim Polri yang dirilis pada Minggu, 8 Maret 2026.

Advertisement