Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Balai Kota Jakarta pada Rabu (11/2/2026). Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan serta tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pramono menegaskan komitmennya untuk membuka akses audit seluas-luasnya bagi BPKP di seluruh lini instansi. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya membangun sistem pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel guna mendukung visi Jakarta sebagai kota global yang berbudaya.
Komitmen Transparansi dan Akses Audit Menyeluruh
Dalam pernyataannya, Pramono menyampaikan apresiasi kepada BPKP atas terjalinnya kolaborasi ini. Ia memastikan tidak akan ada hambatan atau batasan bagi lembaga pengawasan internal pemerintah tersebut dalam menjalankan tugasnya di lingkungan pemerintah daerah.
“Kami mempersilakan BPKP untuk masuk ke Jakarta. Kami tidak memberikan hambatan atau batasan apa pun. Apa yang ingin diaudit, dilakukan audit, didalami, dilihat dan sebagainya, sepenuhnya kami persilakan,” ujar Pramono.
Menurut Pramono, keterbukaan tersebut menjadi bagian penting untuk membangun pemerintahan yang kredibel. Ia menilai kehadiran pengawasan independen akan sangat membantu pemerintah dalam melakukan perbaikan sistem sejak dini.
Fokus pada Pencegahan Penyimpangan
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menyambut positif komitmen Pemprov DKI Jakarta yang memberikan ruang luas untuk pengawasan. Yusuf menjelaskan bahwa hasil pengawasan nantinya akan difokuskan pada perbaikan tata kelola dan langkah-langkah pencegahan penyimpangan.
BPKP berharap kolaborasi ini dapat membuat jalannya pemerintahan daerah menjadi lebih efektif, minim hambatan, serta terhindar dari praktik kecurangan. Kerja sama pengawasan ini juga diarahkan untuk mendukung target strategis pembangunan Jakarta.
Tujuan Strategis Kerja Sama Pemprov DKI dan BPKP
- Penguatan tata kelola pemerintahan menuju Jakarta Kota Global dan Berbudaya.
- Peningkatan kredibilitas dan akuntabilitas birokrasi di seluruh sektor.
- Deteksi dini dan perbaikan sistem melalui pengawasan independen secara berkala.
- Pencegahan praktik kecurangan dan penyimpangan anggaran di lingkungan pemerintah daerah.
Informasi lengkap mengenai penguatan pengawasan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan BPKP setelah prosesi penandatanganan nota kesepahaman di Balai Kota.
