Berita

Praperadilan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Lawan KPK: Optimisme Kebenaran Akan Terungkap di Pengadilan

Advertisement

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan optimismenya terkait proses hukum praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menantang sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Optimisme Yaqut Cholil Qoumas di Praperadilan

Yaqut meyakini bahwa kebenaran akan menemukan jalannya melalui proses peradilan yang objektif dan adil. “Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya di mana pun dan kapan pun,” kata Yaqut, pada Senin (9/3/2026).

Ia menilai praperadilan ini menjadi momentum penting untuk menunjukkan kehadiran keadilan di Indonesia. Yaqut menambahkan, “Ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai, keadilan itu ada di negara yang kita cintai.”

Apresiasi untuk Hakim Tunggal dan Proses Sidang

Yaqut juga mengapresiasi hakim tunggal Sulistyo Muhamad yang memimpin jalannya sidang praperadilan. Menurutnya, hakim mampu mengarahkan proses persidangan secara tegas sehingga berjalan lancar.

“Nah, hakim tunggal saya kira memimpin proses praperadilan dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini juga kita saksikan semua berjalan dengan baik,” ujarnya. Yaqut menegaskan telah mengikuti seluruh proses praperadilan sejak awal, baik dengan hadir langsung maupun secara daring.

Advertisement

Kesepahaman Saksi Ahli Mengenai Penetapan Tersangka

Dalam persidangan, Yaqut mengaku bersyukur karena terdapat kesepahaman antara para saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon maupun termohon. “Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal,” kata dia.

Salah satu poin penting yang disepakati para ahli adalah terkait proses penetapan tersangka dalam perkara korupsi. Yaqut menjelaskan, “Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau tidak ada kerugian negaranya terlebih dahulu.”

Informasi lengkap mengenai proses praperadilan ini disampaikan melalui pernyataan Yaqut Cholil Qoumas yang dirilis pada Senin, 09 Maret 2026.

Advertisement