Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan rasa syukurnya atas adanya kesepahaman pandangan di antara para saksi ahli dalam sidang praperadilan yang diajukannya melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pernyataan ini disampaikan Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026), menyoroti proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Kesepahaman Kunci Para Ahli dalam Sidang Praperadilan
Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah titik kesamaan pandangan antara saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak pemohon maupun termohon selama proses persidangan. Ia menekankan bahwa kesepahaman ini menjadi hal yang sangat disyukurinya.
“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi-saksi ahli pemohon di beberapa hal,” ujar Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/3/2026).
Menurut Yaqut, salah satu poin krusial yang disepakati para ahli adalah terkait proses penetapan tersangka. Para ahli berpandangan bahwa penetapan tersangka harus melalui mekanisme hukum yang jelas, termasuk berkaitan dengan unsur kerugian negara yang harus ada terlebih dahulu.
“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi baik dari pemohon maupun termohon memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses, atau harus ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” tegasnya.
Tanggapan Yaqut Terkait Dugaan Kerugian Negara dan Objektivitas Sidang
Dalam persidangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah mengungkap dugaan kerugian negara akibat perbuatan Yaqut mencapai Rp 622 Miliar. Meskipun demikian, Yaqut menyatakan kepuasannya terhadap jalannya persidangan.
Ia mengaku senang karena proses persidangan berjalan secara objektif, baik dari sisi jalannya peradilan maupun keterangan para ahli yang dihadirkan. “Saya senang akhirnya semua ini berjalan obyektif, bukan hanya proses peradilannya tetapi juga saksi-saksi ahli yang dihadirkan memberikan pemahaman secara objektif dan komprehensif,” kata Yaqut.
Yaqut menambahkan, sejumlah hal teknis terkait argumen hukum dalam perkara tersebut nantinya akan dijelaskan lebih lanjut oleh tim kuasa hukumnya.
Menanti Putusan Hakim: Gugatan Pembatalan Status Tersangka
Sidang praperadilan Yaqut Cholil Qoumas akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan hakim pada Rabu (11/3/2026). Putusan ini akan menentukan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dalam permohonannya, Yaqut meminta hakim untuk membatalkan statusnya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji yang telah menjeratnya.
Informasi lengkap mengenai jalannya sidang praperadilan ini disampaikan melalui pernyataan Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 9 Maret 2026.
