Finansial

Presiden Prabowo Subianto Amankan Kepastian Ekspor ke Amerika Serikat Lewat Tarif 19 Persen

Advertisement

Presiden Prabowo Subianto menyepakati penetapan tarif masuk sebesar 19 persen untuk produk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat (AS) dalam kunjungannya pekan ini. Kesepakatan strategis tersebut dibarengi dengan komitmen belanja produk asal Negeri Paman Sam senilai kurang lebih Rp 557 triliun yang mencakup sektor energi, pertanian, hingga teknologi.

Kepastian Akses Pasar di Tengah Proteksionisme Global

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tren proteksionisme baru dan fragmentasi rantai pasok dunia yang semakin dinamis. Dalam konteks ekonomi internasional, kepastian aturan (rule certainty) dinilai krusial untuk menurunkan biaya transaksi serta premi risiko negara bagi para pelaku usaha domestik.

Bagi eksportir tekstil, alas kaki, furnitur, hingga komponen elektronik, angka 19 persen memberikan batasan biaya yang dapat dihitung secara pasti. Hal ini dianggap sebagai langkah mitigasi terhadap risiko tarif fluktuatif atau hambatan non-tarif mendadak yang sering muncul dalam dinamika politik dagang global saat ini.

Komitmen Resiprokal dan Integrasi Rantai Pasok

Kesepakatan ini bersifat timbal balik, di mana Indonesia membuka akses lebih luas bagi produk-produk unggulan Amerika Serikat. Kerja sama ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi transfer teknologi dan investasi asing yang lebih masif untuk mendorong integrasi industri nasional ke dalam rantai pasok global.

Terdapat beberapa potensi keuntungan strategis yang dicatat dari kesepakatan ini:

Advertisement

  • Penguatan posisi tawar geopolitik Indonesia di kawasan Indo-Pasifik melalui kedekatan ekonomi.
  • Investasi produktif lewat belanja barang modal seperti pesawat dan energi untuk meningkatkan kapasitas produksi.
  • Stabilitas kebijakan yang memberikan fondasi bagi dunia usaha dalam merancang kontrak bisnis jangka panjang.

Tantangan Daya Saing dan Proteksi Industri Lokal

Meskipun memberikan kepastian pasar, tarif 19 persen tetap memberikan tekanan pada harga jual produk Indonesia di Amerika Serikat. Berdasarkan teori elastisitas permintaan, kenaikan harga pada produk sensitif berpotensi menurunkan volume penjualan jika pesaing regional mendapatkan tarif yang lebih rendah.

Di sisi lain, pembukaan akses pasar domestik bagi produk AS menuntut kesiapan industri dalam negeri. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini didukung dengan percepatan hilirisasi, perbaikan logistik, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar industri lokal tetap kompetitif di tengah arus liberalisasi perdagangan.

Informasi lengkap mengenai detail kesepakatan dagang ini merujuk pada pernyataan resmi pemerintah terkait hasil kunjungan kerja Presiden Prabowo Subianto ke Amerika Serikat yang dirilis pada Februari 2026.

Advertisement