Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan kenaikan tarif sementara untuk impor global dari 10 persen menjadi 15 persen. Keputusan ini diambil kurang dari 24 jam setelah Mahkamah Agung AS membatalkan program tarif sebelumnya, yang dinilai melampaui wewenang presiden.
Langkah ini merupakan respons cepat Trump setelah pengadilan menyatakan bahwa presiden telah melampaui wewenangnya saat memberlakukan serangkaian tarif yang lebih tinggi berdasarkan undang-undang darurat ekonomi. Kenaikan tarif menjadi 15 persen merupakan tingkat maksimum yang diizinkan berdasarkan hukum.
Langkah Kontroversial Pasca-Putusan Mahkamah Agung
Pada Jumat (20/2/2026), Trump sempat mengumumkan tarif 10 persen secara menyeluruh. Namun, putusan Mahkamah Agung AS yang dirilis sehari sebelumnya membatalkan program tarif tersebut, memaksa Trump untuk mencari dasar hukum baru.
Kenaikan tarif menjadi 15 persen ini didasarkan pada undang-undang terpisah namun belum teruji, yang dikenal sebagai Pasal 122. Pasal ini mengizinkan tarif hingga 15 persen, namun memerlukan persetujuan Kongres untuk memperpanjangnya setelah 150 hari.
Dasar Hukum Baru: Pasal 122 dan Tantangan Kongres
Belum ada presiden AS yang pernah menggunakan Pasal 122 sebelumnya, sehingga penggunaannya berpotensi memicu tantangan hukum lebih lanjut. Para ahli perdagangan dan staf kongres menunjukkan skeptisisme bahwa Kongres yang mayoritas dikuasai Partai Republik akan memperpanjang tarif tersebut.
Keraguan ini muncul mengingat jajak pendapat menunjukkan semakin banyak warga Amerika yang menyalahkan bea masuk tersebut atas kenaikan harga barang. Kondisi ini menambah tekanan politik terhadap keputusan tarif Trump.
Strategi ‘Plan B’ Trump dan Pengecualian Tarif
Dalam unggahan di media sosial Truth Social pada Sabtu (21/2/2026) waktu setempat, Trump menyatakan akan menggunakan periode 150 hari tersebut untuk berupaya menerbitkan tarif lain yang
