Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan putusan banding terhadap mantan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Majelis hakim memutuskan untuk tetap menghukum Isa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Detail Putusan Banding dan Majelis Hakim
Putusan tersebut diketok pada Rabu (11/2/2026) di Pengadilan Tinggi Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Perkara banding ini diadili oleh ketua majelis hakim Budi Susilo dengan anggota Edi Hasmi dan Bragung Iswanto.
“Menyatakan Terdakwa Isa Rachmatarwata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsider,” bunyi putusan tersebut sebagaimana dikutip pada Kamis (12/2/2026).
Ketentuan Denda dan Masa Kurungan
Selain hukuman fisik, hakim juga menghukum Isa untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan terpidana akan disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.
Terdapat perbedaan teknis antara putusan banding ini dengan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya. Perbedaan tersebut terletak pada lamanya masa subsider kurungan jika denda tidak dibayar, yakni dari semula 3 bulan menjadi 100 hari.
Pertimbangan Meringankan dan Memberatkan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan alasan di balik penjatuhan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebesar 4 tahun penjara. Hal yang meringankan adalah Isa Rachmatarwata tidak menerima atau menikmati keuntungan materiil apa pun dari tindak pidana korupsi tersebut.
Namun, terdapat poin-poin yang memberatkan posisi terdakwa, di antaranya:
- Terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Selaku regulator, terdakwa dianggap membuka jalan bagi PT Asuransi Jiwasraya untuk tetap beroperasi dan memasarkan produk meski dalam kondisi bangkrut atau insolvent.
Isa dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Informasi lengkap mengenai putusan ini disampaikan melalui petikan resmi Pengadilan Tinggi Jakarta yang dirilis pada 12 Februari 2026.
