Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani menyoroti operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua bupati dalam kurun waktu sepekan. Puan menilai, insiden ini mengindikasikan perlunya evaluasi mendalam antara DPR dan pemerintah.
Pernyataan Ketua DPR RI Puan Maharani
Puan Maharani menegaskan bahwa evaluasi bersama antara DPR dan pemerintah harus segera dilakukan menyusul penangkapan dua kepala daerah tersebut. Pernyataan ini disampaikan Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 10 Maret 2026.
Menurut Puan, evaluasi dapat mencakup berbagai aspek krusial, mulai dari biaya politik yang mungkin terlalu tinggi, pendidikan akuntabilitas bagi seluruh kepala daerah, hingga sistem pengawasan yang ada. Ia menekankan pentingnya evaluasi ini untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
“Apakah kemudian mungkin biaya politik terlalu mahal atau kemudian bagaimana memberikan pendidikan akuntabilitas kepada seluruh kepala daerah, juga bagaimana memberikan kesadaran kepada seluruh kepala daerah bahwa ya akuntabilitas itu penting bukan hanya untuk pengawasan akuntabilitas tapi bagaimana kesadaran untuk sama-sama saling menjaga,” jelas Puan.
Kronologi Dua OTT KPK
KPK diketahui telah melancarkan dua OTT terhadap dua bupati berbeda di awal Maret 2026, yang memicu desakan evaluasi dari Ketua DPR RI.
OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
OTT pertama terjadi pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026, di Semarang. KPK menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya. Penangkapan ini terkait dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Dalam kasus ini, Fadia diduga terlibat dalam pendirian perusahaan keluarga, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), serta ikut serta dalam proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan. Ia juga diduga mengarahkan bawahannya untuk memenangkan perusahaannya, sehingga keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.
OTT Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari
Sepekan kemudian, pada Senin malam, 9 Maret 2026, KPK kembali melakukan OTT di Bengkulu. Kali ini, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Fikri ditangkap. KPK menyebutkan bahwa OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek.
Informasi mengenai desakan evaluasi ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua DPR RI Puan Maharani yang dirilis pada Selasa, 10 Maret 2026.
