Berita

Puan Maharani Ingatkan RUU PPRT Tak Tumpang Tindih, Baleg DPR Targetkan Pengesahan 2026

Advertisement

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Puan Maharani mengingatkan agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) tidak tumpang tindih dengan aturan perundang-undangan lainnya. Pernyataan ini disampaikan Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026), di tengah pembahasan RUU yang telah tertunda selama lebih dari dua dekade.

Proses Pembahasan dan Target Pengesahan

Puan Maharani menjelaskan bahwa DPR RI saat ini masih terus meminta masukan dari berbagai pihak terkait RUU PPRT. “Hal tersebut supaya lebih banyak masukan dari pihak-pihak tertentu, meaningful participation-nya dari bukan hanya dari satu pihak namun semua pihak terkait supaya lebih komprehensif,” jelasnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah memastikan bahwa RUU PPRT akan disahkan pada tahun 2026. RUU ini, yang telah diajukan sejak tahun 2004, dianggap mendesak sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja di bidang rumah tangga.

Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, pada Kamis (5/3/2026) di Gedung DPR RI, menyatakan, “Kalau tahun ini sudah dipastikan tahun ini, ya. Tetapi kalau untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu.” Pernyataan ini disampaikan usai menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah organisasi masyarakat dan pekerja rumah tangga (PRT).

Advertisement

Perdebatan Jadwal Pengesahan

Merespons pernyataan Bob Hasan, anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, justru berharap RUU tersebut dapat disahkan lebih cepat. “Insyaallah April, 21 April, Hari Selasa, 2026,” kata Rieke. Bob Hasan menanggapi dengan senyum, “Kalau Ibu Rieke maunya hari Selasa 21 April.”

Komitmen Partisipasi Publik

Terlepas dari perbedaan estimasi waktu pengesahan, Bob Hasan menekankan bahwa Baleg DPR RI akan terus melanjutkan RDPU dengan berbagai pihak untuk menyerap masukan terkait penyusunan beleid tersebut. “Kita memang tidak pernah terhenti untuk selalu berkonsultasi dan tetap selalu menerapkan meaningful public participation terhadap setiap pembuatan undang-undang,” tegas Bob.

Informasi lengkap mengenai isu ini disampaikan melalui pernyataan resmi Ketua DPR RI dan Ketua Baleg DPR RI yang dirilis pada saluran resmi parlemen.

Advertisement